Rocky Gerung Disomasi PT Sentul City, Fadli Zon & Andi Arief Beri Dukungan, Minta Kasus Diselidiki
Rocky Gerung disomasi PT Sentul City terkait tanahnya, Fadli Zon & Andi Arief beri dukungan, minta kasus diselidiki lebih jauh.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Aktivis sekaligus pengamat politik Rocky Gerung sedang tertimpa kasus kepemilikan tanah yang cukup pelik.
Rumah milik Rocky di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam digusur.
Ancaman tersebut tertulis dalam somasi yang dilayangkan PT Sentul City.
Jika dalam 7x24 jam tak segera dikosongkan, rumah Rocky Gerung akan dibongkar paksa.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Dukung Pengembangan Ekonomi untuk Masyarakat Terdampak Pandemi
Menanggapi hal itu, Rocky menyebut sang pengusaha pengembang itu menyerobot tanah yang sudah menjadi haknya.
Rocky menegaskan bahwa tanah itu dibelinya secara sah.
"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu."
"Dan orangnya (pemilik dahulu) yang punya udah dari tahun 1960," ucap Rocky, dikutip dari kanal YouTube-nya, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Rocky Gerung Disomasi Sentul City Terkait Kepemilikan Lahan, Ini Kata Kuasa Hukum
Ia bahkan merawat dan menghuni tanah itu sejak tahun 2009, sehingga bisa diartikan ia menguasai tanah tersebut secara fisik.
Polemik yang dihadapi Rocky Gerung ini pun mendapat sorotan publik.
Sejumlah politisi pun secara terang-terangan memberi dukungan kepada Rocky.
Fadli Zon: Harus Diselidiki
Salah satu politikus yang memberi dukungan, yakni Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon.
Fadli Zon menuturkan perlu penyelidikan lebih mengapa PT Sentul City bisa mengklaim tanah milik Rocky Gerung.
Tak hanya soal tanah milik Rocky saja, melainkan juga hunian milik warga sekitarnya.
Sehingga rasa keadilan bisa didapatkan Rocky dan masyarakat di sekitar kawasan Bojongkoneng itu.
Baca juga: Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar Paksa, Kuasa Hukum: Kami Sudah Bergerak Merespons
Dukungan itu ia lontarkan melalui cuitannya, @fadlizon, Kamis (9/9/2021).
"Harus diselidiki bagaimana Sentul City seolah menguasai wilayah itu seperti warisan nenek moyangnya."
"Banyak warga mengeluh karena tanah sudah di “plot” padahal mereka sudah tinggal puluhan tahun di daerah Bojong Koneng, Babakan Madang, Kab Bogor."
"Sy dukung Rocky Gerung n warga mencari keadilan," tulisnya.
Andi Arief: Pemerintah Mohon Periksa
Sementara itu, dukungan juga datang dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Andi Arief meminta pemerintah mengusut lebih jauh persoalan tanah milik Rocky ini.
"Sombong amat PT. Sentul City. Pemerintah mohon periksa asal-usul penguasaan tanah yang mereka miliki," ucap Andi melalui akun Twitter-nya, @andiarief, Jumat (10/9/2021).
Ia bahkan menduga ada motif berbau politik di balik kasus yang menimpa tokoh aktivis itu.
"Motif politik pasti berada di balik kasus ini plus keserakahan. "
"Sikap kritis Rocky gerung mau dibreidel. Sudah pantas melawan ini dengan aksi besar," lanjut dia.
Kuasa Hukum Rocky: Kita Laporkan ke BPN
Sementara itu, Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan, pihaknya sudah bergerak merespons somasi dari Sentul City.
Haris mengungkapkan, ia selaku pendamping hukum sudah berkirim surat kepadakementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Kira-kita tiga minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi. Kita laporkan ke BPN."
"Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," kata Haris kepada Wartawan pada Rabu (9/9/2021), melansir Warta Kota.
Haris menyebut, Rocky Gerung sebelumnya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009.
Penguasa tanah fisik sebelumnya, kata Haris, mengantongi surat garapan.
Haris menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak.
Lantaran, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.
"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.
Di sisi lain, menurut Haris, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Haris Azhar mengakui, tanah yang ditempati Rocky Gerung itu memang belum ada sertifikatnya.
Dia menyebut Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu.
"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," jelasnya.
Haris Azhar menyatakan, dalam somasinya, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran.
Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus.