Universitas Soedirman Kukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin Profesor Bidang Ilmu Hukum Pidana
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengukuhkan ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Sidang Senat Terbuka Akademik, Jumat, 10 September 2021.
Dia menerima surat keputusan itu sebagai Profesor bidang ilmu hukum pidana.
Pengukuhan juga berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor : 37421/ MPK.A/ KP.05.00/2021 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada ST Burhanuddin.
Burhanuddin juga menjelaskan orasi ilmiahnya dengan tema 'Hukum berdasarkan hati nurani, sebuah kebijakan penegak hukum berdasarkan keadilan restoratif'.
Dalam paparannya, ia menyebutkan penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana.
Ia menyebutkan hati nurani harus menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam pengambilan keputusan.
Ia mencontohkan dua kasus yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni perkara seperti Nenek Minah karena mengambil tiga buah kakao dan Kakek Samirin yang disangkakan mencuri getah karet.
"Ini tidaklah pantas dibawa ke pengadilan," kata Burhanuddin.
Baca juga: Tangis Yoris Pecah saat Doa Bersama untuk Tuti dan Amalia, Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Mati
Burhanuddin menegaskan, keadilan adalah tujuan dari hukum, tapi bukan berarti tujuan yang lain seperti kepastian dan kemanfaaatan terpinggirkan.
Namun ketika keadilan dan kepastian dan kemanfaatan hukum saling menegaskan, maka hati nurani menjadi jembatan untuk mencapai neraca keseimbangan.
"Hukum tidak terlepas dari moral dan etika. Hukum yang tidak adil atau inmoral sama sekali bukan hukum, karena kepada keadilan hukum positif berpangkal," ujar Burhanuddin.
Sebagai Jaksa Agung, ia mengatakan penegak hukum harus menggunakan hati nurani untuk mewujudkan itu. Dirinya sebagai penuntut hukum tertinggi telah mengelarkan keputusan soal keadilan restoratif.
Konsepnya, lanjut dia, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak dan peraturan kejaksaan tentang keadilan restoratif.
"Keduanya sebagai rujukan penerapan keadilan restoratif sebagai menyelesaikan tindak pidana, sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan usia," ujar Burhanuddin.