Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Status Dinaikkan Jadi Penyidikan, Ada Tindak Pidana

Polda Metro Jaya mengatakan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dinaikkan menjadi penyidikan karena ada unsur tindak pidana.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in UPDATE Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Status Dinaikkan Jadi Penyidikan, Ada Tindak Pidana
Tangkap Layar Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan perkembangan kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Jumat (10/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengabarkan update terbaru keberlanjutan kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Diketahui, Lapas Kelas I Tangerang mengalami kebakaran pada pada Rabu (8/9/2021), pukul 01.50 WIB dini hari.

Yusri mengatakan status penyelidikan kasus telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Hal ini karena telah ditemukannya beberapa bukti dan informasi dari para saksi saat gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (9/8/2021) malam.

"Beberapa saksi juga (sudah didatangkan), (polisi juga) mengumpulkan alat bukti yang ada, dan tadi malam dilakukan gelar perkara."

Baca juga: Dalami Pengusutan Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Baca juga: Gelar Perkara Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Sudah Dilakukan, Apa Hasilnya?

"Pagi tadi dari penyelidikan statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sekarang statusnya," terang Yusri, Jumat (10/9/2021), dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KompasTV.

Status terbaru kasus ini menyusul ditemukannya tindak pidana di tempat kejadian perkara (TKP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Tanggapi Soal Kasus Kebakaran Lapas Tangerang kelas 1 (Tangkap Layar Kompas Tv) Jumat (10/9/2021)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Tanggapi Soal Kasus Kebakaran Lapas Tangerang kelas 1 (Tangkap Layar Kompas Tv) Jumat (10/9/2021) (Tangkap Layar Kompas Tv)
BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, kata Yusri, penyebab kebakaran hanya sebatas dugaan yang simpang siur.

"Kalau kemarin dugaan ada tindak pidana, tapi sekarang ditemukan pidananya," kata Yusri.

Dugaan tersebut, kata Yusri, mengarah pada beberapa pasal, yakni Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 359 KUHP atau dugaan kesengajaan dan kelalaian.

Baca juga: Media Besar Jepang Soroti Kebakaran di Lapas Tangerang, Penjara di Indonesia Disebut Terlalu Padat

Sehingga ke depan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lagi kepada saksi-saksi.

Yusri mengatakan, sembari melakukan pemeriksaan, pihaknya juga masih menunggu hasil pengujian laboratorium.


"Rencana ke depan akan dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi lagi, (juga) harus diuji melalui pengujian laboratorium, mudah-mudahan segera mendapatkan hasilnya," kata Yusri.

Meski sudah ada titik terang dalam penyelidikan ini, Yusri menyebut polisi belum dapat memastikan siapa tersangkanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas