Soal Penetapan Perubahan Leveling PPKM Tiap Daerah, Satgas: Banyak Indikator di Dalamnya
Jubir Satgas Covid, Wiku Adisasmito mengatakan penetapan perubahan PPKM leveling per wilayah itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Sehingga, jika ditemukan perubahan kondisi yang perlu ditindaklanjuti, maka akan segera dapat tertangani.
Jadi, sebaiknya pencatatan data harus selalu ter-update, sehingga dapat menjadi dasar untuk mengetahui kondisi kasus yang terjadi di suatu periode tertentu.
"Jika hendak mengetahui kondisi kasus yang terjadi di suatu periode tertentu, sebaiknya melihat angka kasus dalam periode yang sama," tambah Wiku.
Oleh sebeb itu, Wiku menyebut data adalah aspek krusial dalam mengambil keputusan.
Apalagi untuk mengambil keputusan berskala nasional.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali, Berlaku hingga 13 Sptember 2021
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini masih banyak provinsi yang belum memperbarui status kasusnya.
Bahkan, status kasusnya belum diperbarui lebih dari 21 hari.
Siti menyebut keterlambatan pelaporan ini terjadi karena terhambat panjangnya prosedur administrasi dalam pencatatan masyarakat yang dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Prosedur panjang pelaporan tersebut mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal tersebut diungkap oleh Siti pada konferensi pers secara virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Tanggal 7-20 September 2021
"Meskipun kasus Covid-19 menurun, tapi masih banyak provinsi yang belum memperbaharui status kasusnya yang telah berusia lebih dari 21 hari. Hal ini terjadi karena adanya keterlambatan dalam melakukan input data kematian kedalam sistem."
"Keterlambatan ini terjadi karena adanya prosedur administrasi yang berjenjang yang dibutuhkan mulai dari level RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Dukcapil untuk menyatakan kondisi seseorang yang telah meninggal," terang Siti.
Selain keterlambatan pelaporan karena prosedur administrasi yang panjang, keterlambatan ini juga terjadi karena adanya keterbatasan dari para tenaga kesehatan.
Para nakes pada saat itu merasa kesulitan karena tidak bisa langsung melaporkan data kematian.