Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Nasabah Jadi Korban Pemalsuan Bilyet Deposito Bank BUMN, Kerugian hingga Ratusan Miliar

4 orang nasabah jadi korban dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor BNI Cabang Makassar, total kerugian ratusan miliar.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 4 Nasabah Jadi Korban Pemalsuan Bilyet Deposito Bank BUMN, Kerugian hingga Ratusan Miliar
Kontan/Carel
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan setidaknya ada 4 orang nasabah yang menjadi korban dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor BNI Cabang Makassar.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan pegawai BNI berinisial MBS sebagai tersangka.

Selain dia, ada dua orang lainnya yang turut terlibat bersama MBS melakukan pemalsuan bilyet deposito tersebut.

"Berdasarkan keterangan pelapor ada 4 orang nasabah yang jadi korban," kata Helmy saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Respons Kabareskrim Dapat Nilai E dari ICW Soal Pemberantasan Korupsi

Helmy merinci nasabah pertama yang menjadi korban adalah IMB.

Dia mengalami kerugian sekitar Rp45 miliar dari dana deposito seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayarkan Rp25 miliar.

Kemudian, korban kedua adalah H sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar dan sudah dibayarkan Rp 3,5 miliar.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, korban ketiga dan keempat adalah R dan A dengan dana yang telah didepositokan Rp50 miliar.

"BNI sampai saat ini tidak mengalami kerugian tapi yang mengalami kerugian terkait dana deposito," tukasnya.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, Bareskrim Ingatkan Nasabah Bank Jangan Mau Tandatangani Slip Kosong

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tersangka pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berinisial MBS dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor BNI Cabang Makassar. 

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena adanya laporan nasabah BNI yaitu Andi Idris Manggabarani yang mengaku telah kehilangan dana deposito Rp45 miliar di BNI Makassar.

"Sudah dilakukan penetapan Tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama saudari MBS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Kebocoran 1,3 Juta Data Pengguna eHac

Adapun kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito itu bermula ketika tersangka MBS menawarkan korban RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI Cabang Makassar pada Juli 2019 lalu.

Menurut Helmy, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan bunga yang menjanjikan yaitu 8,25 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas