4 Nasabah Jadi Korban Pemalsuan Bilyet Deposito Bank BUMN, Kerugian hingga Ratusan Miliar
4 orang nasabah jadi korban dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor BNI Cabang Makassar, total kerugian ratusan miliar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
"Tersangka MBS pada pertengahan bulan Juli 2019 menawarkan kepada deposan/nasabah RJ dan AN menawarkan untuk buka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya," ujarnya.
Tak hanya RJ dan AN, Helmy menerangkan tersangka juga menawarkan yang sama kepada HN dan IMB pada Juli 2020.
Caranya, uang yang akan didepositokan dimasukkan terlebih dahulu ke rekening bisnis di BNI.
"Hal tersebut juga ditawarkan kepada deposan/nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020 dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para deposan untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.
Hal ini pun dilakukan kepada para korbannya.
Namun, Helmy menyatakan tersangka justru membawa lari uang nasabah itu ke rekening fiktif yang sudah disiapkan. Rekening itu adalah PT AAU, ARM, IN, PT A dan HN.
"Selanjutnya oleh tersangka MBS dan rekan bisnisnya, dana yang ada di rekening Bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dkk," ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Kembalikan Surat Aduan ICW Soal Lili Pintauli kepada KPK
Mendengar laporan kehilangan para korban, pihak BNI pun membuat laporan polisi untuk mengusut kasus tersebut pada April 2021 lalu.
Akhirnya, Polri menetapkan MBS dan dua orang rekannya sebagai tersangka.
"Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan 2 tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke Kejaksaan," tukasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan 2 ahli perbankan dan pidana dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka diduga telah melanggar dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.