Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah di kemnaker.go.id, 8,8 Juta Pekerja akan Dapat BSU dari Pemerintah

BSU Rp 1 juta untuk 8,8 juta pekerja, sedang dalam proses pencairan. Cek status penerima bantuan subsidi gaji secara online melalui cara berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek Bantuan Subsidi Upah di kemnaker.go.id, 8,8 Juta Pekerja akan Dapat BSU dari Pemerintah
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang BSU - BSU Rp 1 juta untuk 8,8 juta pekerja, sedang dalam proses pencairan. Cek status penerima bantuan subsidi gaji secara online melalui cara berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) masih dalam proses pencairan.

BSU disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, akan ada 8,8 juta pekerja yang akan menerima BSU pada tahun ini, dengan total anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.

BSU sebesar Rp 500 ribu/per bulan diberikan kepada para pekerja/buruh, yang akan ditransfer dua bulan secara sekaligus.

Jadi setiap pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

BSU disalurkan melalui lima tahap penyaluran dan nantinya akan disampaikan langsung ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan dibuatkan rekening yang baru untuk proses penyalurannya.

Berita Rekomendasi

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)


e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Baca juga: CEK Penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Sudah Cair ke 3,2 Juta Pekerja

Baca juga: CEK Penerima BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Tahap 1-3 Sudah Cair

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas