Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Lebih dari 3 Juta Pegawai Telah Terima BSU

Simak cara cek BLT Subsidi gaji melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sebanyak 3.257.376 orang lebih telah menerima bantuan subidi gaji tahap 1-3.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Lebih dari 3 Juta Pegawai Telah Terima BSU
Tangkap layar akun Instagram @kemnaker
Simak cara cek BLT Subsidi gaji melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sebanyak 3.257.376 orang lebih telah menerima bantuan subidi gaji tahap 1-3. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek BLT Subsidi gaji melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Selain itu, bantuan subsidi gaji dipriotritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Penyaluran bantuan subisidi tahun ini diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.

Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali waktu sebesar Rp 1 juta.

Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, sejumlah 8,8 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

Bantuan tersebut akan diberikan dengan jumlah total 8,8 T.

Berita Rekomendasi

Bantuan subsidi gaji akan disalurkan melalui bank himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN.

Dikutip dari Instagram @Kemnaker, bantuan subsidi gaji tahap 1-3 telah cair.

Sebanyak 3.257.376 orang lebih telah menerima bantuan subidi gaji tahap 1-3.

Para penerima bantuan subsidi gaji dapat melakukan pengecekan dengan login di laman bsu.ketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Website Resmi bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Cara Cek Bantuan Subsidi Upah di kemnaker.go.id, 8,8 Juta Pekerja akan Dapat BSU dari Pemerintah

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas