Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Polisi, MS Jelaskan Peristiwa Perundungan yang Pernah Dilaporkannya Ke Polsek Gambir

Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengundang Pegawai KPI berinisial MS yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diperiksa Polisi, MS Jelaskan Peristiwa Perundungan yang Pernah Dilaporkannya Ke Polsek Gambir
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengundang Pegawai KPI berinisial MS yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan.

Dalam pemeriksaan itu, ia kembali menjelaskan rangkaian peristiwa yang ia alami beberapa tahun lalu.

Melalui kuasa hukumnya, MS menceritakan kronologi peristiwa perundungan yang pernah ia laporkan ke Polsek Metro Gambir pada 2019 dan 2020 lalu.

"Tadi MS sudah menjelaskan rangkaian peristiwa yang pernah ia laporkan ke polisi. Saat pembuatan laporan, ia diarahkan oleh Polsek Gambir untuk melaporkan ke atasan dan MS juga sudah menindaklanjuti itu. Tapi, tindak lanjut pimpinan KPI hanya menyarankan untuk pindah ruangan saja tanpa ada edukasi dari KPI," kata kuasa hukum MS, Mehbob, Senin (13/9/2021).

Mehbob sangat menyayangkan tindakan KPI yang hanya menginstruksikan MS agar pindah ruangan dari pegawai yang diduga melakukan perundungan.

Ia berpendapat seharusnya KPI mengambil langkah tegas sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang dialami pegawainya.

Baca juga: Tak Ingin Jadi Polemik, KPI Tidak Publikasikan Hasil Investigasi Internal Kasus Pelecehan Pegawainya

Berita Rekomendasi

"Mestinya KPI mengambil tindak lanjut dari laporan itu secara tegas. Bukan hanya menyarankan klien kami untuk pindah ruangan, minimal ada langkah tegas untuk menegur terlapor seperti peringatan atau apa," kata Mehbob.

Dalam pemeriksaan hari ini, MS juga menjelaskan soal laporan kedua ke Polsek Metro Gambir pada 2020 lalu.

Pada laporannya, pihak Polsek Gambir mengarahkan agar MS membikin laporan ke Polres Jakarta Pusat, sebab ada unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) yang berwenang menangani kasus yang dialaminya.

Baca juga: Kuasa Hukum MS Desak KPI Buka Hasil Investigasi Internal Kasus Pelecehan dan Perundungan

"Jadi laporan di Polsek Gambir itu diarahkan langsung oleh polisi untuk diteruskan ke tingkat Polres. Karena MS tidak begitu paham soal hukum dan teknis, akhirnya dia pulang tanpa membuat laporan itu ke Polres sampai kasus ini viral," kata Mehbob.

Usai pemeriksaan ini, Mehbob berencana untuk membantu pemulihan psikis MS yang saat ini belum stabil.

Kondisi itu diperlukan agar MS tetap sehat dan bisa mengikuti proses hukum selanjutnya.

"MS butuh istirahat agar tenang dulu. Sambil terus kita dampingi psikisnya supaya sehat mengikuti proses hukum selanjutnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas