Eks Pegawai Kimia Farma yang Ditangkap Densus 88 Merupakan Pengurus Jamaah Islamiyah
Eks pegawai Kimia Farma berinisial S alias MT yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri diduga termasuk dalam pengurus jaringan Jemaah Islamiah (JI)
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo.
Ia mengatakan salah satu terduga teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial S yang diamankan Densus 88 adalah karyawannya.
"Dari hasil penelurusan, salah satu terduga berinisial S merupakan karyawan Kimia Farma," kata Verdi dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021).
Pihaknya tidak mentoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apapun.
Termasuk di internal perusahaan sehingga mendukung aparat dalam memerangi tindakan tidak terpuji tersebut.
Oleh karena itu, katanya, perusahaan langsung melakukan penelurusan untuk memastikan informasi tersebut.
Baca juga: 70 Pekerja Jalan Trans Papua Dievakuasi Setelah Teroris KKB Bakar Alat Berat
Dari hasil penelurusan, jika memang salah satu terduga teroris tersebut merupakan karyawan Kimia Farma.
"Karyawan yang ditangkap tersebut, saat ini perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September," katanya.
Menurutnya, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan.
Baca juga: Terduga Teroris JI di Bekasi Seorang Residivis, Pernah Ditangkap karena Sembunyikan Pelaku Bom Bali
Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya.
“Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.