Hotman Tambunan dkk Gugat 6 Informasi ke KPK Lewat Sidang Sengketa Informasi
Sidang perdana sengketa informasi yang digelar secara virtual oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) hari ini Senin (13/9/2021).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif yakni Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah, dan Iguh Sipurba selaku pemohon menggugat enam informasi ke KPK melalui sidang perdana sengketa informasi yang digelar secara virtual oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) hari ini Senin (13/9/2021).
Ketiga pemohon tersebut merupakan tiga pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK.
Mereka merupakan tiga di antara sejumlah pegawai KPK lainnya yang mengajukan gugatan sengketa informasi kepada KPK.
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Informasi Hasil TWK KPK, KIP Belum Hadirkan Saksi
Ketua Majelis Komisioner KIP Gede Narayana menyampaikan enam informasi tersebut untuk mengkonfirmasi kepada para pemohon.
Gede mengatakan, informasi pertama adalah landasan hukum penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK.
Kedua, kata dia, landasan hukum penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK.
Ketiga, lanjut Gede, nama dan sertifikat asesor atau pewawancara serta lembaga atau institusi asal asesor atau pewawancara.
Baca juga: Jaksa Ungkap Eks Penyidik KPK Cari Lokasi Safe House untuk Transaksi Suap
Keempat, kata dia, kertas kerja asesor atau pewawancara.
Kelima, berita acara penentuan lulus dan tak lulus oleh asesor.
"Keenam, hasil asesmen TWK. Benar Pak Hotman?" tanya Gede dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pegawai KPK terhadap KPK yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (13/9/2021).
Hotman, Ita, dan Iguh kemudian membenarkannya.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Rp 11,5 Miliar
Ita kemudian menjelaskan bahwa ia mengajukan informasi tersebut dalam lampiran surel yang isinya sama dengan apa yang dimintakan oleh Hotman
"Saya mengajukannya dalam bentuk attachement. Dalam attachement filenya itu hampir sama isinya Pak dengan yang disampaikan Pak Hotman," kata Ita.
Sebelumnya Gede menjelaskan sidang pertama menurut hukum acara di Komisi Informasi adalah kewenangan dari Komisi Informasi.
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 2 Pegawai Pemprov Banten
Kewenangan tersebut, kata dia, terdiri dari kewenangan absolut dan kewenangan relatif.
Kedua, lanjut dia, adalah legal standing pemohon.
Ketiga, kata Gede, legal standing termohon.
"Keempat urutan waktu dalam permohonan informasi publik dari awal hingga terjadinya sidang sengketa. Itulah fase awal di sidang pertama di Komisi Informasi," kata Gede.