Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Yasonna saat Diminta Mundur dari Jabatan karena Kebakaran Lapas Tangerang: Itu Urusan Pimpinan

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan mundur atau tidaknya ia dari jabatan adalah urusan Presiden.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kata Yasonna saat Diminta Mundur dari Jabatan karena Kebakaran Lapas Tangerang: Itu Urusan Pimpinan
Ist
Menkumham Yasonna Laoly dalam peringatan Hari Dharma Karyadhika (HDKD) atau Hari Ulang Tahun Kemenkumham 2020, Selasa (27/10/2020). (IST) 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, menanggapi soal permintaan agar dirinya mundur dari jabatan akibat insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Yasonna mengaku ia memilih untuk tidak memikirkan hal itu.

Menurutnya, persoalan mundur atau tidak mundur adalah kewenangan dari Presiden.

Daripada memikirkan hal itu, kata Yasonna, pihaknya lebih memilih fokus menangani musibah kebakaran ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna kepada Kompas TV pada Sabtu (11/9/2021).

Baca juga: Santunan Rp 30 Juta kepada Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Ditjenpas: Itu Kemampuan Kami

Baca juga: Respons PLN Sikapi Temuan Komnas HAM Soal Penggunaan Arus Listrik Tak Wajar di Sel Lapas Tangerang

"Kami tidak memikirkan hal itu, itu urusan pimpinan, yang kami pikirkan sekarang (bagaimana cara) kami menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin," terang Yasonna.

Menurutnya, dalam kejadian seperti ini, pasti akan muncul banyak suara-suara publik.

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal tersebut, kata Yasonna, pihaknya tidak akan terganggu.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna, tanggapi soal permintaan terhadap dirinya untuk mundur dari jabatan (Tangkap Layar Kompas Tv) Sabtu (11/9/2021).

Yasonna mengatakan insiden ini merupakan kejadian tak terduga atau musibah.

Sehingga alangkah baiknya jika lebih fokus dalam menangani dan mencari bagaimana solusinya daripada lepas tanggung jawab dengan mengundurkan diri.

Ia juga mengatakan akan mengevaluasi kejadian ini agar tidak terjadi di lapas lainnya.

"Pastilah dalam kejadian ini pasti ada suara macam-macam, itu sah-sah saja, silakan saja, kami tidak akan terganggu dengan hal itu."

"Kami akan berkonsentrasi menangani dan menyelesaikan masalah ini, juga mengevaluasi berapa lapas yang menurut kami berpotensi mengalami kejadian yang sama," kata Yasonna.

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga mengabarkan sebanyak lima orang sedang diidentifikasi Inafis Polri.

Sementara, tiga orang yang meninggal dunia di rumah sakit, keluarganya telah mendapatkan santunan.

Baca juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 1 Menjadi 45 Orang

Baca juga: Dasar Pemberian Uang Santunan Kepada Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipertanyakan

"Sampai saat ini yang diidentifikasi Inafis Polri (berjumlah) lima orang, kemarin yang tiga di rumah sakit sudah kita berikan santunannya," terang Yasonna.

Seperti diberitakan Tribunnews.com. sebelumnya, mereka adalah keluarga dari warga binaan Hadiyanto bin Ramli, Adam Maulana bin Yusuf Hendra, dan Timothy Jaya bin Siswanto. 

Adapun besaran santunan yang diberikan Kemenkumham kepada ahli waris korban kebakaran senilai Rp 30 juta.

Mengenai seluruh biaya perawatan dan pemulasaran jenazah korban, Yasonna menyebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. 

"Hari ini kami serahkan santunan dari Kemenkumham kepada ahli waris napi yang meninggal dalam perawatan hari ini."

"Kami juga menanggung seluruh biaya perawatan dan pemulasaran jenazah korban meninggal dalam peristiwa kemarin," kata Yasonna di RSU Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021).

Pakar Hukum Sebut sebagai Tragedi Kemanusiaan

Pasca insiden kebakan di Lapas Kelas I Tangerang, sejumlah pihak mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, untuk mundur dari jabatannya.

Desakan diantaranya juga muncul dari Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, yang meminta Yasonna dan beberapa pejabat terkait untuk mundur dari jabatannya.

Menurut Asep, terbakarnya lapas itu adalah tragedi kemanusiaan. 

Baca juga: 10 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, 9 telah Diserahkan ke Keluarga

Baca juga: Peneliti Imparsial Sebut Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bisa Gugat Negara Secara Perdata

Sehingga para pemangku jabatan seharusnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Asep secara virtual kepada Kompas TV, Sabtu (11/9/2021).

"Di Tangerang, terbakarnya lapas menurut saya itu adalah tragedi kemanusiaan. Jadi harus ada yang bertanggung jawab."

"Mereka adalah warga binaan, jadi ada pembinanya yang harus bertanggung jawab," kata Asep.

Mereka yang harus tanggung jawab, kata Asep, mulai dari kepala lapas, kepala kantor wilayah (kakanwil), Dirjen hingga Menteri Hukum dan HAM.

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan Minta
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan Minta Menkumham dan beberapa pejabat terkait mundur dari jabatannya (Tangkap Layar Kompas Tv) Sabtu (11/9/2021)

"Dari mulai Kalapas, Kakanwil, Dirjen, dan yang terakhir adalah Menterinya," tambah Asep.

Asep menyebut tak ada alasan lain bagi para pejabat, mengingat hal tersebut merupakan kewajiban setiap pemangku kekuasaan.

Menurutnya, para pejabat tersebut tidak amanah dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan di dalam lapas.

Apalagi kejadian ini tidak hanya menewaskan satu atau dua orang, melainkan menewaskan banyak orang.

Sehingga, sebagai bentuk tanggung jawab, kata Asep, mereka harus mundur dari jabatannya.

Baca juga: Pakar Hukum: Manajemen Pengelolaan Lapas Harus Direformasi Secara Menyeluruh

Baca juga: Ditjenpas Serahkan 2 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Sudah Berhasil Teridentifikasi

"Jadi tidak ada alasan lain-lain, tapi itu adalah kewajiban setiap pemangku kekuasaan yang diberi amanah karena dia tidak menjaga kemanusiaan."

"Orang itu sampai meninggal 44 (warga binaan), artinya ya harus mundur dong," jelas Asep.

Menkumham Gerak Cepat Lakukan Renovasi

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengabarkan pihaknya telah melakukan renovasi terhadap bangunan yang berada di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

Perbaikan ini dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus kebakaran tersebut.

"Sudah dari kemarin direnovasi sambil tim kepolisian juga memang melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran," kata Rika di Lapas Kelas I Tangerang kepada Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021).

Meski begitu, pihaknya juga memastikan renovasi ini tidak akan mengganggu proses penyelidikan kepolisian.

Rika menyebut perbaikan telah mulai dilakukan sejak Kamis (9/9/2021).

Rika menambahkan, proses renovasi dilakukan secepatnya supaya bisa digunakan kembali oleh warga binaan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fandi Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas