Ketua DPR : Hak Rakyat Akses Ruang Publik Jangan Hilang Hanya Karena Tak Punya Smartphone
Tidak boleh ada hak rakyat yang hilang saat penanganan pandemi Covid-19 hanya karena yang bersangkutan tidak memiliki telepon seluler pintar
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada hak rakyat yang hilang saat penanganan pandemi Covid-19 hanya karena yang bersangkutan tidak memiliki telepon seluler pintar (smartphone).
Hal ini mengingat ponsel pintar menjadi alat utama untuk mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi, yang kini menjadi persyaratan banyak hal bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19, termasuk mengakses ruang publik.
“Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki,” kata Puan, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Menkes Sebut Tiga Provinsi Ini Masih Jadi Daerah Tertinggi Penyebaran Covid-19
Menurut data Newzoo, pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang.
Jika menurut data BPS jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa, berarti masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.
“Seratus juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki smartphone ini tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital tersebut,” tegas Puan.
Apalagi, lanjut Puan, jika masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tersebut sudah taat menjalani vaksinasi Covid-19.
Baca juga: 58 Ribu Siswa di 10 Provinsi Serentak Vaksinasi Covid-19
Menurutnya, masyarakat yang sudah taat divaksin namun tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki ponsel dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.
“Jangan hanya karena mereka tidak punya smartphone dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, jadi tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya,” ujar Puan.
“Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan smartphone dan pengunduhan aplikasi ini tidak boleh terjadi,” kata Puan.
Baca juga: Dianggap Layak Jadi Menko Polhukam, Begini Respons Sufmi Dasco Ahmad
Mantan Menko PMK menambahkan, diskriminasi juga tidak boleh terjadi kepada masyarakat yang sudah divaksin dan memiliki ponsel pintar, namun belum mau mengunduh PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi.
Menurut Puan, alasan tersebut tidak berlebihan karena dugaan kebocoran data pribadi lewat aplikasi tersebut sempat mencuat.
“Meskipun pemerintah sudah menjamin keamanan data pribadi, namun pemerintah harus tetap menghargai mereka yang bersikap seperti itu karena memang regulasi perlindungan data pribadi yang mengikat masih disusun. Jadi harus dicari juga mekanisme lainnya untuk ini,” kata Puan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.