Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebih dari 7000 Pelaku Perjalanan Internasional Masuk Indonesia, 2 Persen Dinyakatan Positif Covid

Jubir Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi Sebut 2 Persen Pelaku Perjalanan Internasional Positif COvid-19 saat masuk Indonesia

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Lebih dari 7000 Pelaku Perjalanan Internasional Masuk Indonesia, 2 Persen Dinyakatan Positif Covid
Youtube Kementerian Kesehatan RI
Jubir Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi Sebut 2 Persen Pelaku Perjalanan Internasional Positif COvid-19 saat masuk Indonesia (Youtube Kementerian Kesehatan RI) Sabtu (10/9/2021) 

Baik itu perketatan dengan menggunakan prosedur screening maupun prosedur pengawasan.

Seperti pintu masuk internasional di bandar udara ataupun pelabuhan internasional.

"Kami menghimbau agar pintu-pintu masuk ke Indonesia seperti bandar udara ataupun pelabuhan Internasioanl untuk terus memperketat prosedur screening dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional," ujar Siti.

Yakni dengan melakukan test PCR pada hari pertama kedatangan pelaku perjalanan internasional.

Baca juga: Permudah Akses Masyarakat, Pemerintah Gunakan Sistem Vaksinasi Covid-19 Door To Door

Juga menerapkan sistem karantina dalam kurun waktu seminggu setelah masuk ke Indonesia.

"Hal hal yang menjadi kewajiban adalah melakukan test PCR pada hari pertama kedatangan, lalu dilajutkan karantina sampai dengan hari ke 8," terang Siti.

Selain itu, setelah seminggu, pelaku perjalanan internasional juga diminta melakukan test PCR yang kedua demi memastikan dirinya tidak membawa virus varian lain dari negara sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melanjutkan karantina dengan melakukan isolasi terpusat.

Jika memiliki tingkat keparahan yang tinggi, maka segera dilakukan perawatan di fasilitas kedehatan.

"Pada hari ketujuh dilakukan PCR kedua saat yang bersangkutan sedang menjalani karantina, bila hasil pemeriksaan yang kedua negatif, baru dinyatakan selesai melaksanakan karantina."

Baca juga: Kondisi Per Daerah Masih Beda, Pakar Kesehatan Masyarakat Nilai PPKM Masih Jadi Pilihan Tekan Covid

"Tetapi jika hari ke 7 menjadi positif, maka harus melanjutkan melakukan isolasi terpusat atau perawatn  fasilitas kedehatan, seperti di rumah sakit.

Siti berharap, pengawasan dan perketatan ini dapat diterapkan oleh satgas, bandar udara, pelabuhan juga termasuk kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Mengingat, beberapa pintu masuk internasional tidak hanya di Jakarta, melainkan juga ada di beberapa daerah lainnya.

Seperti pintu masuk internasional di Surabaya, Jawa Timur dan Denpasar, Bali dan lain sebagainya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas