Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Komisioner KIP Beri PR Kepada KPK Dalam Sidang Sengketa Informasi Terkait TWK

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Majelis Komisioner KIP Beri PR Kepada KPK Dalam Sidang Sengketa Informasi Terkait TWK
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Perwakilan kuasa hukum KPK Rr Suryawulan dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pegawai KPK terhadap KPK yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (13/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon dalam sidang sengketa informasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan pegawai KPK non aktif selaku pemohon.

PR pertama yang diminta majelis kepada KPK adalah merampungkan surat kuasa terkait sengketa informasi tersebut dan segera menyerahkannya kepada KIP.

Ketua Majelis Komisioner KIP Gede Narayana menjelaskan empat hal terkait sidang perdana sengketa informasi.

Gede menjelaskan sidang perdana menurut hukum acara di Komisi Informasi adalah memeriksa terkait kewenangan dari Komisi Informasi.

Kewenangan tersebut, kata dia, terdiri dari kewenangan absolut dan kewenangan relatif.

Hal kedua, lanjut dia, adalah legal standing pemohon.

Baca juga: Jaksa Ungkap Siasat Eks Penyidik KPK dan Advokat Atur Perkara

Berita Rekomendasi

Ketiga, kata Gede, legal standing termohon.

Keempat, kata dia, urutan waktu dalam permohonan informasi publik dari awal hingga terjadinya sidang sengketa.

Hal tersebut disampaikannya dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pegawai KPK terhadap KPK yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat, Senin (13/9/2021).

"Untuk selanjutnya kepada termohon khusus untuk menyiapkan yang tadi ditanya akan kita gali. Meskipun tadi sebagian juga sudah kita gali. Yang pertama adalah surat kuasa yang harus jelas, clear, sempurna," kata Gede.

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 2 Pegawai Pemprov Banten

Selain itu, kata Gede, Majelis Komisioner KIP juga meminta terkait dengan korespondensi atau surat menyurat antara termohon dan pemohon terkait informasi yang dimintakan.

"Started dari tanggal 28 Mei, yang tadi kami sebutkan. Yang atas nama Pak Hotman, Bu Ita, dan Pak Iguh. Itu yang untuk sidang berikutnya supaya semua dokumen disiapkan, jadi bisa kita cepat sidang," kata Gede.

Anggota Majelis Komisioner KIP yang lain dalam sidang juga meminta agar KPK betul-betul memlelajari seluruh permintaan informasi yang dimohonkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas