Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Majelis Komisioner KIP Beri PR Kepada KPK Dalam Sidang Sengketa Informasi Terkait TWK

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Majelis Komisioner KIP Beri PR Kepada KPK Dalam Sidang Sengketa Informasi Terkait TWK
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Perwakilan kuasa hukum KPK Rr Suryawulan dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pegawai KPK terhadap KPK yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (13/9/2021). 

Selain itu, Anggota Majelis Komisioner KIP lainnya juga menambahkan agar dalam sidang berikutnya KPK juga harus sudah bisa memberikan hasil uji konsekuensi.

"Tadi yang dimaksud oleh kami supaya sidang efesien, efektif, dan cepat terutama khusus kepada termohon untuk menyiapkan segala sesuatunya," kata Gede.

Gede pun kemudian menanyakan kepada perwakilan kuasa hukum KPK Rr Suryawulan terkait hal tersebut.

"Memahami Yang Mulia," jawab Wulan.

Gede selanjutnya menskors sidang tersebut.

"Sidang berikutnya direncanakan minggu depan, akan dipanggil patut, resmi oleh panitera. Diharapkan semua pihak hadir, sudah lengkap, dan sudah siap, sehingga sidang bisa kita tindaklanjuti ke ranah fase-fase berikutnya," kata Gede.

Para pemohon dalam sidang tersebut yakni tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif yakni Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah, dan Iguh Sipurba.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketiga pemohon tersebut merupakan tiga pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK.

Mereka merupakan tiga dari sejumlah pegawai KPK lainnya yang mengajukan gugatan sengketa informasi kepada KPK.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas