Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Pegawai Bank BUMN Palsukan Bilyet Deposito Rp 45 Miliar, OJK Minta Bank Siapkan Ganti Rugi

Kasus ini menjadi sorotan karena adanya laporan nasabah BNI, Andi Idris Manggabarani yang mengaku telah kehilangan dana deposito Rp 45 milir.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Pegawai Bank BUMN Palsukan Bilyet Deposito Rp 45 Miliar, OJK Minta Bank Siapkan Ganti Rugi
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri meminta nasabah untuk menolak membubuhkan tanda tangan slip kosong menyusul adanya kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor BNI Cabang Makassar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebutkan nasabah prioritas dinilai tidak menjamin tak akan mengalami kasus penipuan oleh oknum pegawai di bank.

"Pesan untuk masyarakat agar tidak terulang kembali hal yang sama bahwa nasabah walau sebagai nasabah prioritas atau emeral sebaiknya jangan terlalu mudah untuk percaya," kata Helmy saat dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021).

Helmy meminta masyarakat lebih cermat untuk memeriksa setiap produk yang ditawarkan oleh perbankan.

Sebaliknya, ia meminta nasabah menolak menandatangani slip kosong oleh pegawai bank.

"Tetap harus cek terlebih dahulu produk dan dokumen apa saja yang disodorkan oleh pegawai bank untuk menghindari adanya penyalahgunaaan dana masyarakat yang ada di bank," ungkapnya.

"Jangan mau tanda tangan di slip yang kosong yang disodorkan oleh pegawai bank. Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tersangka pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berinisial MBS dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor BNI Cabang Makassar.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena adanya laporan nasabah BNI yaitu Andi Idris Manggabarani yang mengaku telah kehilangan dana deposito Rp 45 miliar di BNI Makassar.

"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama saudari MBS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.

Adapun kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito itu bermula ketika tersangka MBS menawarkan korban RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI Cabang Makassar pada Juli 2019 lalu.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, Bareskrim Ingatkan Nasabah Bank Jangan Mau Tandatangani Slip Kosong

Menurut Helmy, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan bunga yang menjanjikan yaitu 8,25 persen.

"Tersangka MBS pada pertengahan bulan Juli 2019 menawarkan kepada deposan/nasabah RJ dan AN menawarkan untuk buka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya," ujarnya.

Tak hanya RJ dan AN, Helmy menerangkan tersangka juga menawarkan yang sama kepada HN dan IMB pada Juli 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas