Adik Mantan Wakapolri Jadi Korban, Karyawan Bank BUMN Makassar Tersangka Bilyet Deposito Fiktif
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan tambahan dua tersangka lain. Saat ini, berkas penyidikan sudah dikirimkan ke kejaksaan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Maizal Walfajri dan Yuwono Triatmodjo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serius mengusut kasus hilangnya dana deposito nasabah di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).
Berdasarkan laporan BNI atas dugaan bilyet deposito fiktif pada 1 April 2021 lalu ke Bareskrim Polri, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Brigjen Helmy Santika Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri kepada KONTAN menyatakan sudah menetapkan tersangka dan menahan Melati Bunga Sombe (MBS).
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan tambahan dua tersangka lain. Saat ini, berkas penyidikan sudah dikirimkan ke kejaksaan.
Laporan BNI ini berisi dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang. Sejumlah pihak, diduga menderita kerugian atas aksi MBS itu.
Baca juga: KPK Temukan Laporan Harta Kekayaan Fiktif 52 Pejabat Eksekutif, Siapa Mereka?
Nasabah deposan BNI berinisial IMB (Andi Idris Manggabarani) merugi Rp 45 miliar dari total dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar. BNI sudah membayar Rp 25 miliar.
IMB merupakan pengusaha asal Sulawesi Selatan. Dia mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp 45 miliar di BNI Makassar.
Baca juga: Warga Kebumen Diminta Waspada Kejahatan Bermodus Order Fiktif, Pelaku Catut Nama Pejabat Kepolisian
Dikutip dari Kontan, IMB adalah adik mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Jusuf Manggabarani periode Januari 2010-Maret 2011.
"Saya adik dari beliau (Jusuf Manggabarani)," tulis Andi saat dikonfirmasi Kontan.
Baca juga: 4 Nasabah Jadi Korban Pemalsuan Bilyet Deposito Bank BUMN, Kerugian hingga Ratusan Miliar
Dari nasabah deposan lainnya berinisial H, nominal kerugian yang diderita mencapai Rp 16,5 miliar. Total dana yang didepositokan H seluruhnya Rp 20 miliar dan sudah dibayar Rp 3,5 miliar.
Deposan berinisial R dan saudari A, dana deposito sebesar Rp 50 miliar kini sudah dibayar.
Helmi menjelaskan, kronologis hasil pemeriksaan. Tersangka MBS menawarkan pembukaan deposito di BNI cabang Makassar Juli 2021 ke deposan RJ dan AN.
Bunga yang ditawarkan 8,25 persen per tahun. HN dan IMB juga ditawarkan pada Juli 2020.
"Selanjutnya, oleh tersangka MBS dan rekan, dana yang ada di rekening bisnis deposan, ditarik," ungkap Helmy.
"Dalam waktu bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan," ujar Helmy.
Bukan mustahil jumlah tersangka bertambah lantaran aliran dana MBS ke sejumlah perusahaan.
Aliran dana MBS ke berbagai rekening:
1. Rekening atas nama PT AAU, terdapat 7 rekening fiktif/bodong;
2. Rekening atas nama ARM, terdapat 2 rekening fiktif/ bodong;
3. Rekening atas nama IN, terdapat 2 rekening fiktif / bodong;
4. Rekening atas nama PT A, terdapat 1 rekening fiktif / bodong;
5. Rekening atas nama HN, terdapat rekening fiktif/bodong.
Laporkan BNI ke Polda Sulsel
Andi yang dipanggil Bareskrim untuk mengusut laporan BNI juga melaporkan BNI ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran standard operating procedure (SOP) dalam pencairan dana nasabah.
Andi menyesalkan dana yang ditarik manajemen BNI dari rekening tabungannya, dan ditempatkan di rekening fiktif yang tak pernah diketahuinya.
"Saya mengenal Melati sebagai relationship manager (RM) nasabah emerald BNI yang mengurusi kebutuhan nasabah dalam melakukan transaksi," ujar Andi ke KONTAN, Senin (13/9/2021).
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul https://insight.kontan.co.id/news/bareksrim-tetapkan-tiga-tersangka-deposito-bni