Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Khusus Level 2, Berlaku hingga 20 September 2021

Berikut aturan PPKM Jawa Bali khusus Level 2 yang mulai berlaku tanggal 13 September 2021 kemarin.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Khusus Level 2, Berlaku hingga 20 September 2021
Kompas.com
Ilustrasi bus 

f. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

g. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lainbuka hingga pukul 21.00 

h. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 50%
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi pusat perbelanjaan/mall
diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50%
dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area terbuka diizinkan sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50% waktu makan maksimal 60 menit

Baca juga: FAKTA Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tiga Kab/Kota Masih Level 4, Bioskop Dibuka

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 

i. Bioskop 
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau
dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk;

j. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2, dengan maksimal 75%

k. Fasilitas umum

- Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% 

Berita Rekomendasi

l. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%

m. Transportasi umum, kapasitas maksimal 100% 

n. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan

o. Pelaku perjalanan domestik harus menununjukkan kartu vaksin 

(Tribunnews.com/galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas