Ini Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2, Pengunjung Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang
Berikut aturan lengkap masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2, anak-anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel, hingga 20 September 2021.
Kebijakan PPKM akan terus dilakukan pemerintah sebagai cara mengendalikan laju penyebaran virus Covid-19.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali."
"Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari."
"Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas, tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Level 3, Berlaku Mulai 13 September 2021
Di sisi lain, pemerintah juga melonggarkan beberapa aturan PPKM dalam minggu ini.
Salah satunya, bioskop diperbolehkan beroperasi, tetapi hanya pada wilayah PPKM level 3 dan 2.
Luhut menyebut, pembukaan bioskop dibatasi kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, 20 Tempat Wisata Ini akan Dibuka, Berikut Daftarnya, Ada Ancol hingga Jatim Park
Apilkasi PeduliLindungi menjadi syarat pengunjung memasuki tempat bioskop, dimana hanya orang dengan kategori hijau yang boleh masuk.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2."
"Hanya kategori hijau lah yang dapat masuk area bioskop,"
"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.
Berikut 6 aturan lengkap memasuki bioskop yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42/2021, antara lain:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
- Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk.
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba (bioskop) ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.