Kepolisian Diminta Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Handphone Masuk Lapas Tangerang
Adies Kadir meminta, pihak Kepolisian menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal penyebab kebakaran lembaga pemasyarak
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta, pihak Kepolisian menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal penyebab kebakaran lembaga pemasyarakat (lapas) Klas I Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, handphone bagi warga binaan disebutnya masuk ke dalam lapas Tangerang.
Hal ini kemudian menyebabkan adanya pihak yang mengutak-atik instalasi kelistrikan untuk mengisi daya handphone tersebut.
"Kami minta aparat kepolisian mengusut hal itu, karena memang aturannya tidak boleh yang namanya alat komunikasi itu masuk ke dalam bilik warga binaan. Jadi kalau benar ada ditengarai ada hal itu monggo saja Komnas HAM, kepolisian masuk untuk memeriksa," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Selain itu, Adies juga meminta memeriksa semua pihak termasuk sipir dan kalapas.
Sebab, Komisi III DPR mendengar bahwa penyabab kebakaran lapas Tangerang karena adanya force majure.
"Yang saya dengar di Komisi III ini adalah force majure, ini adalah konsleting listrik. Nah klo ada hal-hal lain kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro kan sudah melakukan hal itu," ujarnya.
Baca juga: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Mabes Polri: Sudah Ada Beberapa Orang Calon Tersangka
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mencatat ada persoalan masuknya penggunaan arus listrik dalam sel di Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar pada Rabu (8/9/2021).
Arus listrik tersebut, kata Choirul, digunakan oleh narapidana untuk mengakses handphone atau gawai.
"Persoalan masuknya penggunaan arus listrik yang bukan untuk peruntukannya (narapidana) dan di jamnya," kata Choirul dikutip dari Kompas.
Dirinya menyampaikan, hal itu berdasarkan hasil kunjungannya ke Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (9/9/2021) atau sehari setelah kebakaran.
Menurut dia, penggunaan handphone oleh narapidana jelas merupakan pelanggaran.
Ia mengingatkan, narapidana memang tidak diizinkan mengakses handphone dalam sel.
"Itu juga persoalan, harusnya memang, HP enggak boleh masuk dong. Salah satunya itu yang diceritakan," imbuh dia.
"Tapi bukan berarti komunikasi di narapidana tidak boleh. Boleh, tapi pada waktu tertentu, tempatnya juga tertentu. Bukan di tempat-tempat kayak gitu (sel) seharusnya. Apalagi kalau ini jumlahnya sangat padat," lanjutnya.
Adanya akses gawai bagi narapidana itu, menurut Choirul, bisa menjadi salah satu faktor penyebab kebakaran.
Sebab, selama ini dugaan sementara kebakaran karena adanya arus pendek listrik atau korsleting.
"Jadi, kalau rebutan colokan atau instalasi diimprovisasi, ya potensial memang kebakaran diakibatkan arus listrik," ucapnya.
Di sisi lain, ia menambahkan bahwa susunan kabel dalam lapas tersebut berada di atas.
Hal ini dinilai berbeda dengan kondisi lapas yang baru di mana kabel tertanam dengan beton atau berada di bawah bangunan.
"Improvisasi yang tidak dengan setting atau standar kabel yang aman," tambah dia.
Meski begitu, Choirul mengaku tak ingin berspekulasi lebih jauh dan menyimpulkan penyebab kebakaran karena bukan ranahnya.
Menurut dia, wewenang tersebut dimiliki oleh pihak kepolisian yang akan mengungkap hasil investigasi penyebab kebakaran.