Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lili Pintauli Didesak Mundur dari KPK Hingga November, Jika Tidak Akan Dilaporkan ke Kejagung

Jika sampai tenggat waktu Lili tidak mengundurkan diri, maka Boyamin akan melaporkan pimpinan KPK itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lili Pintauli Didesak Mundur dari KPK Hingga November, Jika Tidak Akan Dilaporkan ke Kejagung
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Boyamin Saiman 

Diketahui, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah.

Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi.

Yakni meminta Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.

Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan Syahrial.

Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang beperkara di KPK.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas