PPKM Jawa-Bali Level 3 Diperpanjang hingga 20 September 2021, Inilah Aturan Lengkapnya
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Level 3 dimulai dari 13 September 2021 hingga 20 September 2021.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
- Makan ditempat dengan kapasitas 50 persen dan dalam waktu 60 menit.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
i . Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan dalam waktu 60 menit.
- Usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk.
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan ditutup.
- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan anak-anak usia <12 tahun dilarang masuk.
j. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi dengan kapasitas maksimal 30 orang.
k. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, dll) diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
l. Fasilitas umum ditutup sementara.
m. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu , dengan katentuan sebagai berikut:
- Protokol kesehatan ketat
- Wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi
- Anak usia <12 tahun dilarang masuk
- Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
n. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang.
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen.
- Masker harus digunakan.
- Selalu dilakukan pengecekan suhu.
- Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul.
o.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
p. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dengan prokes yang ketat.
q. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus memiliki kartu vaksin dan harus melakukan test PCR.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)