PPKM Jawa-Bali Level 3 Diperpanjang hingga 20 September 2021, Inilah Aturan Lengkapnya
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Level 3 dimulai dari 13 September 2021 hingga 20 September 2021.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
- Pasar modal, dapat beroperasi dengan kapasitas 50% staf.
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet. Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.
- Perhotelan non penanganan karantina. Dapat beroperasi dengan kapasitas pengaturan shift 50 persen, dan 10 persen pelayanan administrasi.
d. Sektor kritikal
Sektor kritikal meliputi, Kesehatan, keamanan, dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distirbusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, utilitas dasar.
Sektor kritikal dapat beroperasi dengan ketentuan sebgai berikut:
- Untuk kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen.
- Untuk perusahaan penanganan bencana hingga utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen staf dan operasional 25 persen.
- Untuk perusahaan energi hingga utilitas dasar, harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.
d. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
e. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain dapat beroperasi hingga pukul 21.00.
f. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 dan dengan kapasitas 50 persen dalam waktu 60 menit.
g. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away.
h. Uji coba outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya , dengan ketentuan sebagai berikut: