Simak Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Level 3, Berlaku Mulai 13 September 2021
Simak aturan lengkap dari kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus level 3 Se Jawa-Bali.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
l. Fasilitas umum ditutup sementara
Baca juga: Luhut Jawab Pertanyaan Soal Kapan PPKM Jawa Bali Berakhir, Sebut saat Kasus Konfirmasi Bisa Ditekan
m. Transportasi umum kapasitas maksimal 70%
n. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan
o. Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin, PCR (H-2) untuk pesawat,
Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis,
kereta api dan kapal laut
p. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah
q. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Berita Rekomendasi