Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Simak Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Level 3, Berlaku Mulai 13 September 2021

Simak aturan lengkap dari kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus level 3 Se Jawa-Bali.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Simak Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Level 3, Berlaku Mulai 13 September 2021
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Penertiban PPKM . Tribunnews/Jeprima 

n. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan 

o. Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin, PCR (H-2) untuk pesawat,
Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis,
kereta api dan kapal laut

p. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah 

q. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas