Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Level 3, Berlaku Mulai 13 September 2021

Simak aturan lengkap dari kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus level 3 Se Jawa-Bali.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
zoom-in Simak Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Level 3, Berlaku Mulai 13 September 2021
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Penertiban PPKM . Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan lengkap dari kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus level 3 wilayah Jawa-Bali.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini memperpanjang PPKM leveling lagi di Provinsi Jawa-Bali.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya secara virtual yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Senin (13/9/2021).

Kebijakan perpanjangan PPKM ini, kata Luhut, akan terus dilakukan hingga virus Covid-19 dapat terkendali.

Dengan mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, simak aturan lengkap kebijakan PPKM level 3 Se Jawa-Bali:

Baca juga: Tiga Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali

Baca juga: PPKM Diperpanjang, 20 Tempat Wisata Ini akan Dibuka, Berikut Daftarnya, Ada Ancol hingga Jatim Park

Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021)
Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021) (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

a. Pelaksanaan pembelajaran

- Melalui  pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh 
- Kapasitas maksimal 50% 
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62%- 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5m 
- Pembelajaran PAUD maksimal 33%, dengan menjaga jarak minimal 1,5m 

Berita Rekomendasi

b. Pelaksanaan sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti;
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi maksimal 50% layanan masyarakat dan 25% untuk administrasi 
- Pasar modal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% 
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,
internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% 
- Perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% 
- Industri orientasi ekspor dengan kapasitas maksimal 50% untuk produksi, 10% untuk administrasi 

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Khusus Level 2, Sudah Berlaku Mulai 13 September 2021
d. Esensial pada sektor kritikal seperti:
- Kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, pupuk, semen dan bahan bangunan, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan
sampah) dapat beroperasi 100% 


e. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan
Pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung 50%, serta wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi 

f. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

g. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2, Berlaku hingga 20 September 2021

h. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain diizinkan
buka sampai pukul 21.00 


i. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
-  Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak buka sampai pukul 21.00, maksimal pengunjung makan 50%, waktu makan maksimal 60 menit
- Restoran/rumah makan, kafe tertutup hanya menerima delivery
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area terbuka, buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit

j. Kegiatan pada pusat perbelanjaan kapasitas maksimal 50%, jam operasional sampai pukul 21.00, wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi 

k. Tempat ibadah diizinkan maksimal 50%, kapasitas 50 orang

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas