Wacana Amandemen UUD 1945, Ketua MPR Buka Suara hingga Tudingan Amien Rais
Sebagian kalangan menduga amandemen UUD 1945 berkaitan dengan potensi perubahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana jabatan presiden tiga periode dan perpanjangan jabatan presiden.
Hal tersebut disampaikan melalui Juru Bicaranya, Fadjroel Rachman, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/9/2021).
Fadjroel menegaskan bahwa Jokowi tidak memiliki niat bahkan tidak berminat untuk menjadi presiden untuk tiga periode.
Pasalnya menurut Jokowi konstitusi telah mengamanahkan padanya jabatan presiden selama dua periode.
Untuk itu ia merasa perlu untuk menjaga konstitusi tersebut.
Tak hanya menolak wacana jabatan presiden tiga periode, Jokowi juga menolak adanya perpanjangan jabatan presiden.
"'Saya tidak ada niat, saya tidak berminat juga untuk menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode, itu yang harus kita jaga bersama.'"
"Ini adalah sikap politik Presiden Jokowi untuk menolak wacana presiden tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden," kata Fadjroel dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Sekjen PBB: Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode dan Amandemen Terbatas
Lebih lanjut Fadjroel menuturkan jika Jokowi akan tegak lurus kepada konstitusi.
Khususnya pada Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun.
Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(Tribunnews.com/Daryono/Faryyanida/Chaerul Umam/Fransiskus Adhiyuda)