Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Bentang Poster ke Jokowi Ditangkap, Ketua Komisi III DPR Minta Polri Kedepankan Persuasif 

Herman Herry meminta seluruh jajaran Polri di lapangan memiliki kebijaksanaan dan menghindari tindakan represif dalam menjalankan tugas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Warga Bentang Poster ke Jokowi Ditangkap, Ketua Komisi III DPR Minta Polri Kedepankan Persuasif 
Kolase Tribun Solo dan Kompas TV
Kasus polisi tangkap warga di Blitar terulang di Solo gara gara bentangkan poster saat Presiden Jokowi datang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dan menghindari tindakan represif dalam menjalankan tugas. 

Hal itu disampaikannya merespons adanya penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap warga yang membentangkan poster untuk mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Terbaru, sejumlah mahasiswa Universitas Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, ditangkap pihak kepolisian karena hendak membentangkan poster saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke universitas tersebut. 

Foto seorang mahasiswa UNS yang menyambut kedatangan Jokowi dengan membentangkan poster bertuliskan 'Pak Tolong Benahi KPK'
Foto seorang mahasiswa UNS yang menyambut kedatangan Jokowi dengan membentangkan poster bertuliskan 'Pak Tolong Benahi KPK' (Tribun Solo)

Herman Herry menjelaskan, kebebasan berekspresi merupakan amanah Konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap HAM. 

Meski demikian, patut digarisbawahi juga bahwa kebebasan berekspresi bukan serta merta hak yang tidak dapat dibatasi. 

"Seperti contoh, pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan 2 batasan, yaitu: Untuk alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain," kata Herman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021). 

Legislator PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, Kepolisian sebagai penegak hukum dan pelaksana Undang-Undang harus memiliki wawasan kebebasan berekspresi dan keamanan nasional sebagaimana amanah konstitusi. 

Berita Rekomendasi

"Maka dari itu, saya sebagai Ketua Komisi III meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara Jaminan atas Kebebasan Berekspresi dan Jaminan atas keamanan nasional serta penghormatan atas harkat dan martabat orang lain," ujar Herman. 

Baca juga: 10 Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster Sambut Presiden Jokowi Akhirnya Dibebaskan 

Baca juga: Pelaku Tak Kunjung Tertangkap, Bareskrim Bantu Selidiki Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Herman Herry berharap, aparat kepolisian ke depan menghindari tindakan represif dan lebih mengedepankan upaya persuasif serta humanis. 

"Dan juga saya harap kepada Kapolri, untuk meminimalisir tindakan represif terhadap aksi-aksi yang serupa dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif dan pencegahan," ujar Herman. 

Untuk diketahui, selain penangkapan yang dialami oleh mahasiswa, seorang pria di Blitar juga diamankan saat Jokowi melakukan kunjungan kerja di Kota Blitar pada 7 Agustus 2021. 

Pria tersebut diamankan karena membentangkan poster saat mobil yang membawa Jokowi tengah melintas hendak menuju ke makam Bung Karno.

Poster tersebut bertuliskan "Pak Jokowi Bantu Peternak Beli Jagung dengan Harga Wajar."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas