Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Dibalik Kwarnas Gerakan Pramuka Polisikan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri 

Pengelolaan aset yang dilakukan oleh Adhyaksa selama jadi Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018 diduga tidak transparan berujung pada laporan polisi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Alasan Dibalik Kwarnas Gerakan Pramuka Polisikan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri 
Sekretariat Presiden
Ketua Kwartir Nasional Budi Waseso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka melaporkan mantan Ketua Kwarnas Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri.

Ketua Kwarnas Pramuka Komjen (Purn) Budi Waseso mengatakan, institusinya melaporkan Adhyaksa atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dalam pengelolaan aset lembaga.

Di antara objek perkara yang bermasalah ialah berkaitan dengan pom bensin di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.

”Yang kami laporkan utama ini adalah aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (14/9).

Baca juga: Buwas Angkat Bicara Soal Pelaporan Adhyaksa Dault, Diduga Pengelolaan Aset Kwarnas Tak Transparan

Budi menuding pengelolaan aset yang dilakukan oleh Adhyaksa selama menjabat Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018 tidak transparan.

Selain itu, pemanfaatan aset selama Adhyaksa menjabat Ketua Kwarnas Pramuka juga dinilai tak sesuai ketentuan.

Buwas, sapaan Budi Waseso, mengatakan bahwa bidang Hukum Kwarnas telah melakukan kajian terhadap sejumlah aset yang dikelola lembaganya.

Berita Rekomendasi

Kemudian didapati dugaan pelanggaran hukum dalam proses tersebut sehingga pihaknya memutuskan untuk membawa masalah tersebut ke ranah pidana.

"Nah jadi itu tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan, baik secara UU maupun secara AD/ART di pramuka atau Kwarnas," tutur Buwas.

"Ada penyimpangan-penyimpangan, di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ, banyak hal lah ya. Itulah yang akhirnya dilaporkan oleh Biro Hukum, Waka Aset dan Waka Aset Kwarnas kepada Bareskrim atau kepolisian. Nanti tinggal dibuktikan dalam pidana itu, apakah benar terjadi tindak pidana," lanjut Buwas.

Baca juga: Buwas: Adhyaksa Dault Dilaporkan Soal Pengelolaan Aset Kwarnas Pom Bensin di Cibubur

Dalam laporannya ke Bareskrim, Buwas mengatakan pihaknya telah melampirkan bukti atau dokumen perjanjian-perjanjian yang dinilainya tak sesuai hukum.

Misalnya, berkaitan dengan pengelolaan aset yang hanya dapat dilakukan selama satu periode jabatan Ketua Kwarnas alias lima tahun. Ia merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga tersebut.

Namun, menurut Buwas, dalam praktiknya pengelolaan aset tersebut dibuat selama 20 tahun.

"Artinya, yang batas 5 tahun nanti diperpanjang di kemudian hari setelah adanya pergantian Kwarnas itu bisa diperpanjang dengan periode baru. Tapi ini langsung 20 tahun, berarti 20 tahun secara aturan pajak juga kan tidak bisa. Perpajakan kan tiap tahun ada perubahan-perubahan," tambah dia.

Baca juga: Kapolri Didesak Jelaskan Penangkapan Warga dan Mahasiswa Bentangkan Spanduk saat Kunker Jokowi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas