Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Kewajiban dan Larangan PNS: Wajib Lapor Harta Kekayaan hingga Dilarang Ikut Kampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Baru Kewajiban dan Larangan PNS: Wajib Lapor Harta Kekayaan hingga Dilarang Ikut Kampanye
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

a. Menyalahgunakan wewenang;

b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

c. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK;

f. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

g. Melakukan pungutan di luar ketentuan;

Berita Rekomendasi

h. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;

i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

k. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

l. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

Baca juga: PNS Kini Wajib Laporkan Harta Kekayaan

n. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas