Beredar Kabar Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat 1 Oktober, Firli Bahuri: Nanti Dijelaskan
Ketua KPK janji jelaskan kabar 57 pegawai tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 1 Oktober 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat 57 pegawai tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Firli Bahuri menjawab singkat, pihaknya nanti bakalan menjelaskan kabar tersebut.
"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli lewat pesan singkat, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: KPK Apresiasi Pendemo Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Formula E di DKI Jakarta
Akan tetapi, jenderal polisi bintang tiga itu enggan merinci waktu pastinya KPK menjelaskan isu pemecatan pegawai gagal tes aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi negatif terlebih dahulu.
Pasalnya, KPK belum membenarkan hal tersebut dengan keterangan resmi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, KPK kini sedang sibuk menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lolos dalam pelatihan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.
"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," tutur Firli.
Baca juga: Penyaluran Kerja Pegawai KPK ke BUMN Sudah Lama Terkonsep
Pelantikan akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Sumpah jabatan itu akan membuat 18 pegawai resmi jadi ASN.
Sebelumnya, KPK disebutkan akan memecat pegawai yang tak lolss TWK.
Dalam pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp, dijelaskan bahwa surat keputusan ihwal pemberhentian bahkan sudah ditandatangani.
"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Tawaran Pindah ke BUMN, Asalkan Buat Surat Pengunduran Diri dari KPK
Lanjut pesan itu, dijelaskan proses penyusunan surat keputusan dilaksanakan oleh biro hukum, yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
"Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM. Baru penomorannya dilalukan oleh Plh Kabag Yanpeg," tulis pesan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada periode Mei 2021, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai KPK dinyatakan tidak bisa bergabung lagi alias dipecat.
Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Menurut Alex, mereka ini warnanya merah.
Polemik antara KPK dengan pegawai yang tak lolos TWK kemudian terus bergulir.
Teraktual, muncul surat edaran yang menawarkan pegawai KPK bekerja di BUMN.
Tawaran itu diberikan kepada para pegawai yang tak lolss TWK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah adanya surat penawaran tersebut.
"Yang jelas form-nya saya tidak tahu, kalau ditawari itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih ya mereka nanya masa sih pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka, begitu," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Hingga saat ini, kata Nurul Ghufron, tidak ada permintaan pengunduran diri bagi pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.
"Yang jelas dari kami tidak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," kata dia.