Kapolri: 129 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla Sepanjang 2021
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya telah menindak 126 kasus yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanj
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya telah menindak 126 kasus yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 2021.
Sigit menerangkan setidaknya ada 129 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla tersebut.
Adapun luas lahan yang terbakar mencapai 634 ribu hektar.
"Kami laporkan bahwa sampai dengan 2021 kami sudah tangani kurang lebih 126 kasus yang melibatkan 129 tersangka dan luas lahan yang dibakar kurang lebih 634.052 hektar," kata Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).
Dijelaskan Sigit, Polri juga telah memperkuat penegakan hukum yang berkaitan dengan kasus Karhutla.
Baca juga: Kapolri Minta Awasi Munculnya Fenomena Revenge Travel di Objek Wisata
Di antaranya membuat kegiatan SKB bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup hingga Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana Karhutla pada 6 Mei 2021 lalu.
Ia menuturkan pihaknya juga berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku Karhutla.
Hal ini pun telah sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebaliknya, pihaknya pun telah membentuk Satgas gabungan Karhutla yang melakukan asistensi dan supervisi ke wilayah dengan berkoordinasi untuk memperkuat penegakan hukum dengan criminal justice system.
"Sesuai arahan Presiden agar menghukum secara tegas bagi pembakar-pembakar hutan agar menimbulkan efek jera kita telah mengambil langkah-langkah dengan membentuk satgas gabungan Karhutla," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.