Keterbukaan Informasi Soal TWK KPK Dipertanyakan
Pegawai nonaktif KPK menempuh gugatan keterbukaan informasi TWK KPK kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan keterbukaan informasi dianggap menjadi masalah serius hingga membuat pegawai non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nasibnya terombang ambing dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkini, kelanjutan perkara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilaporkan tiga pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dalam proses alih status pegawai KPK, yakni Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah, dan Iguh Sipurba.
Mereka menempuh gugatan keterbukaan informasi TWK KPK kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).
Narasi yang diangkat ketiga pegawai KPK tersebut adalah seharusnya masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data-data pribadi seperti hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.
Hotman mengatakan syaratnya melalui pemberian persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK untuk mengakses informasi tersebut telah dilakukan, namun informasi itu tidak juga diberikan.
Baca juga: Jampidsus Pamer Kinerja Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Lebih Baik dari KPK dan Polri
"Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," ujar Hotman, dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Hotman menegaskan hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam sidang perdana Komisi Informasi, Ketua Majelis Komisioner KIP Gede Narayana menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan tiga pegawai KPK tersebut di antaranya;
Pertama, landasan hukum penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK;
Kedua, landasan hukum penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK;
Baca juga: KPK Apresiasi Dedikasi 57 Pegawai yang Bakal Diberhentikan Akhir Bulan Ini
Ketiga, nama dan sertifikat asesor atau pewawancara serta lembaga atau institusi asal asesor atau pewawancara;
Keempat, kertas kerja asesor atau pewawancara;
Kelima, berita acara penentuan lulus dan tak lulus oleh asesor;