Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterbukaan Informasi Soal TWK KPK Dipertanyakan

Pegawai nonaktif KPK menempuh gugatan keterbukaan informasi TWK KPK kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keterbukaan Informasi Soal TWK KPK Dipertanyakan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai nonaktif KPK menempuh gugatan keterbukaan informasi TWK KPK kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). 

Keenam, hasil asesmen TWK.

Poin-poin gugatan disampaikan Gede dalam sidang virtual Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pegawai KPK terhadap KPK disiarkan langsung melalui kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (13/9).

Menurutnya, keterbukaan informasi publik seharusnya menjadi sebagai resep mujarab untuk mengobati tabiat introvert pemerintah sejak awal kemunculannya.

Baca juga: Janjinya Pegawai Tak Lolos TWK KPK Dipecat 1 November, Kenapa Jadi 30 September?

Produk hukum untuk mengobati masalah pemerintah ini akhirnya dipilih dan resmi dapat dikonsumsi masyarakat pada 30 April 2008, yang dilabeli dengan nama UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau disingkat UU KIP.

Gairah ‘hak untuk tahu’ masyarakat sejak saat itu mendapatkan jaminan konstitusi, lengkap dengan institusi KIP yang kini dipimpin Gede Narayana.

Dalam UU KIP, informasi wajib dikeluarkan lembaga publik bermanfaat bagi evaluasi bagi lembaga itu sendiri, tak terkecuali jika evaluasi itu menyangkut pemidanaan eksekutifnya (jika terbukti bersalah). Syaratnya, ada masyarakat cerdas yang mampu mengolah informasi terbuka, lalu menjadi whistle blower bagi perbaikan lembaga tersebut.

Jika ada lembaga yang enggan melakukan transparansi data dan informasi kepada pemohon, dapat diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui lembaga Komisi Informasi yang keberadaannya telah diatur dalam UU KIP.

Komisi Informasi (2018) menyebut lembaganya telah menangani 2.083 sengketa informasi yang harus disidangkan antara pemohon terhadap orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum dan badan publik yang masih tidak memenuhi ketentuan KIP.

Sengketa informasi dominannya berkaitan dengan berbagai ‘hak ingin tahu’ masyarakat atas kasus yang dialaminya, berupa pemecatan semena-mena, perkara ketidaklulusan peserta didik pada lembaga akademik, informasi dana desa, dan kasus-kasus sengketa lahan.

Berita Rekomendasi

Gugatan yang dilayangkan Hotman dan kawan-kawan, sebenarnya sudah sesuai jalur hukum yang tersedia.

Namun, publik pesimis bahwa lembaga KIP dapat menjadi solusi bagi masalah TWK KPK.

Bahkan, rekomendasi dari lembaga Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi pun tak bertaring bagi pimpinan KPK.

Pimpinan KPK tampaknya melihat kebijakan yang sudah diambilnya sudah final. Bahkan, penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan menyebutkan pegawai nonaktif KPK ditawari untuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) supaya tidak lagi menggugat keputusan hasil assessmen menjadi ASN KPK.
Menurut Novel, tawaran itu merupakan bentuk penghinaan.

“Kawan-kawan memilih di KPK karena ingin berjuang untuk kepentingan negara dalam melawan korupsi, tidak hanya untuk sekedar bekerja,” kata Novel, saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Dia pun menilai, perbuatan tersebut merupakan langkah sewenang-wenang.

Hal ini dinilai semakin nyata untuk menyingkirkan pegawai KPK berintegritas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas