Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Simak Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya Berikut

Seluruh peserta CASN yang lolos seleksi administrasi, akan lanjut ke tahap SKD. Simak passing grade, syarat, dan tata tertibnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Simak Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya Berikut
Saldy Irawan/tribun-timur.com
Suasana Tes SKD CPNS - Seluruh peserta CASN yang lolos seleksi administrasi, dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya yaitu SKD. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta CASN yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan lanjut ke tahap seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Jadwal dan lokasi ujian SKD masing-masing instansi diumumkan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau di website resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Seleksi SKD kembali dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Seluruh peserta CASN diimbau untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi SKD, agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Materis SKD CPNS terbagi dalam 3 jenis materi yaitu TIU, TWK, dan TKP.

Sedangkan untuk seleksi PPPK Guru dan PPPK Non Guru, materi SKD terbagi menjadi 3 tahap seleksi yaitu Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural, serta Wawancara.

Baca juga: Cara Dapatkan Sertifikat Hasil SKD CPNS, Download di sertificat.bkn.go.id

Baca juga: Ujian SKD CPNS Kemenag Tahap II Dimulai 15 September 2021, Cek Jadwal dan Ketentuannya

Passing grade atau ambang batas nilai kelulusannya juga berbeda, simak passing grade untuk peserta CPNS dan PPPK berikut ini.

Berita Rekomendasi

Passing Grade SKD CPNS 2021

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas