Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Simak Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya Berikut

Seluruh peserta CASN yang lolos seleksi administrasi, akan lanjut ke tahap SKD. Simak passing grade, syarat, dan tata tertibnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Simak Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya Berikut
Saldy Irawan/tribun-timur.com
Suasana Tes SKD CPNS - Seluruh peserta CASN yang lolos seleksi administrasi, dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya yaitu SKD. 

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Passing Grade SKD PPPK 2021

A. Jabatan Fungsional Guru

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Berita Rekomendasi

Nilai kumulatif maksimal: 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40


B. Jabatan Fungsional

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK 2021:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas