WTP 10 Kali Berturut-turut, Kemenkumham Raih 2 Penghargaan Keuangan dari Kemenkeu
Kemenkumham meraih dua penghargaan dari Kementerian Keuangan atas laporan keuangannya
Penulis: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meraih dua penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas laporan keuangannya.
Penghargaan itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tahun 2021, yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (14/09/2021).
Dalam rakernas keuangan itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa pengelolaan keuangan di masa pandemi Covid-19 memiliki tantangan yang tidak mudah.
Pasalnya, banyak Kementerian/Lembaga yang anggarannya harus dipotong, di lain pihak ada Kementerian/Lembaga yang tiba-tiba mendapatkan anggaran besar untuk menjadi garda terdepan menghadapi Covid-19.
Baca juga: 15 Kali Raih Opini WTP, DPD RI Dapat Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani
Selain Kemenkumham, penghargaan juga diberikan kepada instansi-instansi lain pada kategori opini WTP tahun 2020, opini WTP minimal 5 kali berturut-turut, opini WTP minimal 10 kali berturut-turut, dan opini WTP minimal 15 kali berturut-turut.
Atas penghargaan yang diterima itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa ini menjadi bukti komitmen Kemenkumham dalam mengelola keuangan negara secara akuntabel dan transparan.
Andap mengatakan, meskipun pengelolaan keuangan di masa pandemi Covid-19 tidak mudah, Kemenkumham terus berupaya agar APBN dapat memenuhi tujuannya dalam pelayanan publik.
Salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik adalah melalui opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Menkeu: Kualitas Laporan Keuangan Pemda Membaik, 89 Persen Dapat Opini WTP
Kemenkumham sendiri mendapatkan penghargaan untuk kategori opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun 2020 dan kategori opini WTP minimal 10 kali berturut pada tahun 2011-2020.
“Ini komitmen kita agar anggaran negara dikelola secara benar, secara profesional dan akuntabel. Tidak boleh ada penyelewengan,” kata Andap.
Selain untuk pelayanan publik dalam bidang Hukum dan HAM, Kemenkumham juga turut mengambil bagian dalam penanganan Covid-19 seperti pelaksanaan vaksin, swab antigen, dan swab PCR bagi pegawai.
Kemenkumham kata Andap, juga telah menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 di tahun 2020 maupun tahun 2021.
Baca juga: Kemenkumham Kini Fokus Mengurus Persoalan Penempatan 81 Narapidana yang Alami Luka Ringan
"Penghargaan atas perolehan opini WTP tahun 2020 tidak menjadi garis finis. Kemenkumham akan terus mengelola APBN secara akuntabel dan transparan untuk kepentingan masyarakat," kata Andap.
“Itu (APBN) adalah uang rakyat. Pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM akan mengelolanya untuk kepentingan rakyat. Segenap jajaran Kemenkumham melakukan pengelolaan keuangan secara bersih,” imbuhnya.