Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

56 Pegawai KPK yang Dipecat Nyatakan Lakukan Perlawanan Hukum

56 pegawai KPK yang dipecat menyatakan perlawanan secara hukum, menurut mereka pemecatan ini adalah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 56 Pegawai KPK yang Dipecat Nyatakan Lakukan Perlawanan Hukum
Tribunnews.com/Gita Irawan
Yudi Purnomo Harahap di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat menyatakan akan melakukan perlawanan secara hukum.

Sebab menurut mereka, pemecatan ini adalah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, walaupun sampai sekarang kami belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian, tapi setelah nanti mendapatkan kami akan melakukan perlawanan hukum," kata perwakilan 56 pegawai, Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangan video, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Pecat 57 Pegawai Tak Lolos TWK Lebih Cepat, Klaim Sesuai Undang-Undang

Ketua Wadah Pegawai Pegawai KPK itu berpendapat upaya melemahkan pemberantasan korupsi tak boleh dibiarkan.

Pasalnya, 56 orang yang dipecat merupakan para pejuang antikorupsi, seperti penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang sudah belasan tahun memberantas korupsi.

Pemecatan pun, lanjut Yudi, bertentangan dengan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), padahal arahan presiden pada Mei yang lalu sudah jelas bahwa 75 orang pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan," kata dia.

Baca juga: Novel Baswedan Cs Akan Diberhentikan Akhir Bulan Ini, KPK: Kami Memberi Apresiasi Setinggi-tingginya

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, menurut Yudi, sebenarnya yang bisa menghentikan pemecatan ini hanyalah Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan maupun selaku pembina kepegawaian tertinggi di Indonesia.

56 pegawai KPK berharap Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi.

"Bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut, harus tetap berjalan, apapun yang terjadi demi menyelamatkan uang rakyat yang telah dikorupsi," katanya.

Diberitakan, KPK memutuskan untuk memberhentikan 57 pegawai yang tidak lolos TWK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan per 30 September 2021.

Baca juga: Termasuk Novel Baswedan, Inilah Nama 57 Pegawai KPK yang Akan Diberhentikan pada 30 September 2021

Rinciannya, 50 pegawai KPK dipecat karena tidak mendapat kesempatan untuk ikut bela negara karena tak lolos TWK.

Sebanyak enam pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan diberi kesempatan mengikuti bela negara serta pelatihan, namun tidak mengikutinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas