56 Pegawai KPK yang Dipecat Nyatakan Lakukan Perlawanan Hukum
56 pegawai KPK yang dipecat menyatakan perlawanan secara hukum, menurut mereka pemecatan ini adalah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Satu pegawai berhenti karena sudah memasuki masa pensiun.
"Akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Mereka yang termasuk daftar itu pun, bukan pegawai sembarangan.
Mulai dari pejabat struktural hingga penyelidik dan penyidik top KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar.
Sebut saja, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Harun Al Rasyid, dsb.
Baca juga: Keterbukaan Informasi Soal TWK KPK Dipertanyakan
Pemberhentian ini dianggap lebih cepat dari rencana awal yakni pada 1 November 2021.
KPK beralasan, hal ini merupakan kesepakatan berdasarkan rapat pada 13 September 2021.
"Jadi, bukan percepatan, tetapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
KPK menegaskan, pemberhentian ini sudah sesuai prosedur, yakni berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d.