Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

56 Pegawai KPK yang Dipecat Nyatakan Lakukan Perlawanan Hukum

56 pegawai KPK yang dipecat menyatakan perlawanan secara hukum, menurut mereka pemecatan ini adalah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 56 Pegawai KPK yang Dipecat Nyatakan Lakukan Perlawanan Hukum
Tribunnews.com/Gita Irawan
Yudi Purnomo Harahap di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021). 

Satu pegawai berhenti karena sudah memasuki masa pensiun.

"Akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Mereka yang termasuk daftar itu pun, bukan pegawai sembarangan.

Mulai dari pejabat struktural hingga penyelidik dan penyidik top KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar.

Sebut saja, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Harun Al Rasyid, dsb.

Baca juga: Keterbukaan Informasi Soal TWK KPK Dipertanyakan

Pemberhentian ini dianggap lebih cepat dari rencana awal yakni pada 1 November 2021.

KPK beralasan, hal ini merupakan kesepakatan berdasarkan rapat pada 13 September 2021.

Berita Rekomendasi

"Jadi, bukan percepatan, tetapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

KPK menegaskan, pemberhentian ini sudah sesuai prosedur, yakni berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas