Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Akhirnya Penuhi Pemeriksaan Terkait Kasus BUMD PDPDE

Alex Noerdin akhirnya telah memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Akhirnya Penuhi Pemeriksaan Terkait Kasus BUMD PDPDE
Azka/man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin saat rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro dan Direktur LBM Eijkman Amin Soebandrio di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (8/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya telah memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi. Dia tengah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada Kamis (16/9/2021).

"Betul (sudah datang pemeriksaan)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2021).

Namun demikian, Supardi masih enggan untuk membeberkan status hukum Alex Noerdin dalam pemeriksaan kali ini. Dia meminta awak media menunggu terlebih dahulu.

"Pokoknya sudah datang, lihat saja nanti," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.

"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Kejagung Panggil Ulang Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Berita Rekomendasi

CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.

Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021.

AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014. 

Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula saat pemerintah provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd. dan Jambi Merang.

Adapun pembelian gas bumi sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010 lalu.

"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas