Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giat KPK di Kalimantan Selatan Kerjaan Tim 'Raja OTT', Kasatgas Penyelidik yang Diberhentikan

OTT KPK di Kalimantan Selatan merupakan kerjaan tim Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik nonaktif Harun Al Rasyid.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Giat KPK di Kalimantan Selatan Kerjaan Tim 'Raja OTT', Kasatgas Penyelidik yang Diberhentikan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata giat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan yang berbuah operasi tangkap tangan (OTT) merupakan kerjaan tim Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik nonaktif Harun Al Rasyid.

"Ya, satgas Raja OTT," kata Harun saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2021).

Harun disebut sebagai 'Raja OTT' oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang saat itu menjabat Deputi Penindakan pada 2018.

Dikarenakan pada tahun tersebut KPK sering melakukan OTT.

"Alhamdulillah anak-anak bisa menterjemahkan dan mentransformasikan apa yang sudah diwariskan oleh saya," imbuhnya.

Harun mengatakan pada saat awal kasus di Kalsel masuk penyelidikan, dirinya menegaskan perkara itu mudah 'dibungkus'.

Baca juga: Ketua KPK Sebut OTT Terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel

Ia pun meminta timnya untuk lebih intensif mengontak informan.

Berita Rekomendasi

"Cara bekerja senyap dengan infiltrasi yang kedap dan menusuk, ditopang dengan informan yang handal sudah melekat di Satgas 'Raja OTT' ini," kata dia.

Ketika tim di bawah asuhannya mulai bergerak ke lapangan, lanjut Harun, mereka meminta restu kepadanya.

Dengan tangan terbuka, Harun mendoakan rekan-rekannya melaksanakan tugas.

Baca juga: KPK OTT di Kalsel, Ruang Kerja Plt Kepala Dinas PU HSU Disegel, Sempat Pinjam Ruangan Polres

"Hari Senin (13/9/2021) mereka berangkat, hari Rabu (15/9/2021) terakhir saya sempat cek mereka di lapangan," tutur Harun.

Harun menjelaskan namanya tidak lagi dicantumkan dalam Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).

Hal itu dikarenakan status nonaktif akibat dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Saya tidak mengerti kenapa tak dimasukkan, padahal hasil rekomendasi Dewan Pengawas KPK, pegawai yang dinokatifkan berdasarkan SK (Surat Keputusan) 652 diminta untuk bisa terus bekerja dan berkarya," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas