Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka Siang Ini, Daftar di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 21 dibuka hari ini, Kamis (16/9/2021) pukul 12.00 WIB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka Siang Ini, Daftar di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Caranya
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Situs Resmi. Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 21 dibuka hari ini, Kamis (16/9/2021) pukul 12.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 21 dibuka hari ini, Kamis (16/9/2021) pukul 12.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan oleh Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

"Hari ini jam 12.00 WIB, kami akan membuka gelombang 21," ujarnya.

Kuota penerima program Kartu Prakerja Gelombang 21 yakni sebanyak 754.929 orang.

Kuota ini berasal dari sisa kuota anggaran semester dua sebanyak Rp 10 triliun, dan dari anggaran Rp 1,2 triliun yang ditambahkan.

"Seleksi gelombang ini akan dibuka selama beberapa hari."

"Sehingga, masyarakat yang berminat dapat mendaftar dan mengisi semua data diri dengan benar."

Rekomendasi Untuk Anda

"Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang pertama mendaftar," jelas Louisa.

Baca juga: 1.000 Dai Akan Dapat Bantuan Biaya Operasional Rp 1 Juta Per Bulan dari MUI dan ACT

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 hanya dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Membuat akun Prakerja dan mengikuti seleksi dilakukan pada laman resmi tersebut.

Bagi peserta yang gagal pada gelombang sebelumnya, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21 ini.

Simak cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21 seperti gelombang sebelumnya:

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun terverifikasi, lanjutkan dengan proses seperti berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas