Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Diskusi dengan Perusahaan BUMN Terkait Penyaluran Pegawai yang Tak Lolos TWK

Langkah ini diambil karena tanggung jawab KPK kepada pegawai yang tidak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Siap Diskusi dengan Perusahaan BUMN Terkait Penyaluran Pegawai yang Tak Lolos TWK
TRIBUNNEWS/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap berdiskusi dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait penyaluran kerja pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan perusahaan pelat merah yang dituju dalam penyaluran itu.

"Kami akan diskusikan ke lembaga tersebut," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Ghufron menyatakan, proses seleksi tergantung perusahaan yang dituju.

KPK hanya memilah perusahaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pegawai.

Menurut Ghufron, langkah ini diambil karena tanggung jawab KPK kepada pegawai yang tidak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN).

BERITA TERKAIT

Cuma pegawai yang meminta ke KPK yang bisa disalurkan.

"Namanya ada permohonan, kami sebagai pimpinan bertanggung jawab, memikirkan karena bagaimanapun pegawai KPK sudah berdedikasi," katanya.

Baca juga: Lima Guru Besar Antikorupsi Bicara terkait Penyelesaian Polemik TWK

Sebagaimana diketahui, nasib 57 pegawai KPK yang gagal diangkat menjadi ASN sudah ditentukan.

Mereka yang tak lolos TWK akan dipecat per 30 September 2021.

Pemberhentian ini lebih cepat satu bulan daripada apa yang termuat dalam berita acara tindak lanjut hasil TWK pegawai KPK yang ditandatangani oleh lima pimpinan KPK beserta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga lain.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," sambung Alex.

Harapan dari 57 pegawai nonaktif KPK terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun tidak berujung manis.

Kemarin, Jokowi sudah menyampaikan sikapnya terkait polemik yang terjadi di internal lembaga antirasuah.

Jokowi menjelaskan yang berwenang menjawab persoalan itu adalah pejabat pembina, dalam hal ini misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas