Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Tegaskan Utang SEA Games Bukan Tanggungjawab Bambang Trihatmodjo

Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang di SEA Games XIX 1997

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Tegaskan Utang SEA Games Bukan Tanggungjawab Bambang Trihatmodjo
Istimewa
Hardjuno Wiwoho, Kuasa Hukum Bambang Trihadmojo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Upaya hukum Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani atas tagihan utang SEA Games XIX 1997 hingga kini masih terus berlanjut.

Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan bahwa  kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang di hajatan tersebut.

Adapun pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dana talangan SEA Games 1997 adalah PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium.

"Jadi, yang bertanggung jawab atas utang piutang yang terjadi adalah PT.Tata Insani Mukti. Hal ini sebagaimana fakta sejarah dan fakta yuridis yang sudah di telaah secara komprehensif," tegas Hardjuno di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Utang Luar Negeri Dekati Rp 6 Ribu Triliun, Komisi XI: Kelola dengan Bijak, Jangan Ugal-Ugalan

Menurutnya, tanggung jawab  PT Tata Insani Mukti dalam kasus dana talangan SEA Games XIX 1997 tak terelakan lagi.

Apalagi,  SEA Games ini sangat istimewa yang tidak dipersiapkan sebelumnya, karena Indonesia menggantikan Brunei Darussalam  yang mendadak mundur sebagai tuan rumah.

Sehingga Indonesia menggantikan posisi Brunei.

Berita Rekomendasi

Hal ini dituangkan dalam Kepres NO I Tahun 1996 tentang Sea Games XIX di Jakarta. 

Sebagai tindak lanjut maka terbitlah Kepmenkokesra tentang mitra penyelenggara swasta yang diminta bantuan mengumpulkan dana untuk SEA Games.

Konsorsium diminta menyediakan maksimal dana Rp 70 Miliar.

Baca juga: Ada Risiko Penggunaan Uang Negara dalam Situasi Krisis, Menkeu: Kita Libatkan Penegak Hukum

Hal itu kemudian dituangkan dalam MoU antara PT. Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Namun ternyata biaya yang diperlukan melebihi kesanggupan konsorsium.

Sebab selain biaya penyelenggaraan SEA Games juga diperlukan biaya pembinaan atlet. 

Karena  tidak punya budget SEA Games dalam APBN maka negara melalui Setneg mengambil pinjaman dari dana reboisasi KLH.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas