Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Ungkap Alasannya Polisikan Hersubeno Arief Pengunggah Konten Megawati Kritis

Hersubeno dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE dan juga Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PDIP Ungkap Alasannya Polisikan Hersubeno Arief Pengunggah Konten Megawati Kritis
(Tangkap layar @pmi_dkijakarta)
Kabar hoaks soal Megawati Soekarnoputri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan melaporkan Hersubeno Arief ke Polda Metro Jaya. Hersubeno Arief adalah pembuat konten Youtube berjudul Megawati Soekarnoputri Kritis.

Laporan yang dilayangkan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan itu disebut DPD PDI-P sangat berbahaya karena diketahui adalah hoaks.

Ronny Talapesi, Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, menyebut alasan partainya melaporkan Hersubeno karena menyebut ketua umum partainya sakit dan koma.

"Dia mendapatkan informasi dari seorang dokter yang menyebutkan bahwa 1.000 persen valid Ibu Ketum Megawati Soekarnoputri sakit di RSPP Jakarta," ujar Ronny di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Hersubeno sendiri yang diketahui sebagai seorang wartawan dari sebuah media bernama Forum News Network (FNN.co.id) mengklaim konten yang diunggah di channel YouTube Hersubeno Point itu adalah produk jurnalistik.

Ia menyebut jika PDI keberatan dengan konten itu, bisa menggugatnya ke Dewan Pers.

Berita Rekomendasi

Namun, Ronny mengatakan konten yang dibuat Hersubeno itu hoaks.

Baca juga: Sosok Hersubeno Arief, Pria yang Dilaporkan PDIP ke Polisi Terkait Hoaks Megawati Sakit

Ia juga menyertakan sejumlah bukti berupa rekaman akun YouTube milik Hersubeno serta tangkapan layar media online yang menayangkan berita itu.

"Ini sangat berbahaya karena itu bukan berita tapi hoaks, jadi kita polisikan. Ini bisa menimbulkan hal-hal tidak baik, makanya kami laporkan ke sini," jelas Ronny.

Dalam pelaporan itu, Hersubeno dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE dan juga Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelumnya, Hersubeno Arief mengunggah video tentang Megawati koma di akun YouTube Hersubeno Point.

Ia mengklaim akun tersebut merupakan produk jurnalistik dari Forum News Network atau FNN.

Hersubeno mengatakan, pihaknya telah memuat video bantahan Megawati yang menyebut dirinya sehat yang ia unggah sehari setelah konten Megawati Kritis beredar.

Tindakan itu disebut sebagai hak jawab dari pihak PDIP sehingga ia berharap kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum pidana umum, melainkan ke Dewan Pers.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas