Pimred FNN Tegaskan Konten Megawati Kritis Sudah Melewati Klarifikasi
Forum News Network (FNN) menanggapi laporan PDIP DKI Jakarta terhadap Hersubeno Arief soal konten video berjudul 'Megawati koma'.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum News Network (FNN) menanggapi laporan PDIP DKI Jakarta terhadap Hersubeno Arief soal konten video berjudul 'Megawati koma'.
FNN menyebut kontennya di YouTube Hersubeno Point merupakan produk jurnalistik.
Oleh karena itu, FNN menjamin video yang viral itu sudah sesuai dengan undang-undang pers.
"Bahwa konten channel YouTube Hersubeno Point, FNN merupakan produk jurnalistik dari FNN. Segala sesuatunya diatur dan tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Pemimpin Redaksi Forum News Network (FNN) Mangarahon Dongaran dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (16/9/2021).
Hersubeno Arief sendiri adalah seorang jurnalis di Forum News Network (FNN).
Mengutip laman FNN.co.id, Hersubeno Arief merupakan wartawan senior dan menjawab Dewan Redaksi Forum News Network.
FNN mengklaim, Hersubeno sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi dari sebuah pesan seorang dokter yang menyebut kondisi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam keadaan kritis.
Baca juga: PDIP Ungkap Alasannya Polisikan Hersubeno Arief Pengunggah Konten Megawati Kritis
Menurut Mangarahon, pernyataan Hersubeno Arief itu tidak dapat dikategorikan sebagai informasi hoax.
"Mengenai kalimat yang dipersoalkan bahwa Hersubeno mengaku mendapat WA dari seorang dokter: Megawati Koma. ICU RSPP. Valid 1.000 persen, harusnya dilihat secara utuh. Bahwa Saudara Hersubeno menyatakan itu masih harus diverifikasi. Artinya, Saudara Hersubeno sudah memberi catatan bahwa berita itu belum tentu benar. Jadi di mana hoax-nya," jelas Mangarahon.
Bentuk klarifikasi yang dimaksud Hersubeno di antaranya mengunggah satu video lagi yang menjelaskan bahwa Megawati dalam keadaan sehat sehari setelah video itu viral.
Atas bentuk klarifikasi itu, FNN mengklaim konten yang dibuatnya tidak mengandung unsur hoaks.
Ia menyebut konten itu hanya berupa konfirmasi dari kabar simpang siur perihal kondisi kesehatan Megawati Soekarnoputri.
"Jadi sekali lagi sangat jelas tidak ada sama sekali unsur menyebar hoaks, kabar bohong sebagaimana dilaporkan. Konten itu bersifat konfirmasi atas simpang siur kesehatan Megawati," tutupnya.
Sebagai informasi, PDIP DKI Jakarta melaporkan pernyataan Hersubeno Arief di channel YouTube Hersubeno Point.
Dalam konten itu ia mengatakan rumor soal kondisi Megawati Soekarnoputri yang disebut-sebut tengah koma.
Baca juga: Sosok Hersubeno Arief, Pria yang Dilaporkan PDIP ke Polisi Terkait Hoaks Megawati Sakit
Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Ronny Talapessy mengatakan laporan yang dilayangkan itu sangat berbahaya.
"Ini sangat berbahaya karena itu bukan berita tapi hoaks jadi kita polisikan. Ini bisa menimbulkan hal-hal tidak baik, makanya kami laporkan ke sini," jelas Ronny.
Dalam pelaporan itu, Hersubeno dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE dan juga Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.