Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTPN V Ingatkan Kopsa M Versi Anthony Hormati Hukum

Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau, versi Ketua Anthony Hamzah diminta mematuhi hukum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PTPN V Ingatkan Kopsa M Versi Anthony Hormati Hukum
Ist
Kantor Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau, versi Ketua Anthony Hamzah diminta mematuhi hukum.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PT Perkebunan Nusantara V, Sadino.

"Kopsa-M versi Ketua Anthony Hamzah sudah pernah menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tahun 2019 lalu. Selain PTPN V, Bank Mandiri juga menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut. Hasilnya, tuntutan mereka seluruhnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, sekarang kami pertanyakan itikad baik mereka atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu," kata Sadino dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Dalam gugatannya kala itu, Anthony meminta majelis hakim agar PTPN V membayarkan kerugian materil sebesar Rp 129 miliar, melunasi hutang di Bank Mandiri dan di PTPN V, menuntut perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 1.650 hektare beserta jaminan kredit surat hak milik (SHM) dan meminta Pengadilan menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun Kopsa M seluas 1.650 Ha serta wanprestasi terhadap isi perjanjian.

"Oleh majelis hakim PN Bangkinang, gugatan mereka seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima!" ujarnya.

Usai putusan atas registrasi perkara No 99/Pdt.G/2019/PN.Bkn tersebut, Kopsa-M versi Anthony kembali melakukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Maret 2020.

Baca juga: Presiden dan Menteri BUMN Diminta Turun Tangan Selesaikan Persoalan Lahan PTPN V dengan Petani

Di Pengadilan Tinggi, kata dia, amar putusan justru menguatkan putusan tingkat pertama.

Berita Rekomendasi

Setelah gagal di tingkat banding, Anthony kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada Juni 2021, kasasi tersebut kemudian dicabut.

"Dengan demikian, artinya atas permasalahan ini telah ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga secara legal, perjanjian antara Kopsa-M dan PTPN V yang disepakati pada tahun 2003, 2006 dan 2013 lalu, sah dan masih berlaku serta menjadi undang-undang antara keduanya," ungkap akademisi pasca sarjana Universitas Al-Azhar Indonesia itu.

Lebih jauh, ia menyebutkan PTPN V adalah bapak angkat sekaligus avalis kebun Kopsa-M yang merupakan kebun dengan pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA).

Lahan seluruhnya 100% berasal dari masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat melalui Kopsa-M dan Ninik Mamak atau tetua adat setempat pada tahun 2001 meminta PTPN V untuk dibangunkan perkebunan.

Perusahaan setuju dan mulailah dibangun kebun pola KKPA.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas