Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTPN V Ingatkan Kopsa M Versi Anthony Hormati Hukum

Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau, versi Ketua Anthony Hamzah diminta mematuhi hukum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PTPN V Ingatkan Kopsa M Versi Anthony Hormati Hukum
Ist
Kantor Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau. 

Ia menuturkan, saat itu total luasan yang disebutkan masyakarat untuk dibangun perkebunan mencapai 4.000 Ha.

Terdiri dari Kebun Kopsa-M 2.000 Ha, kebun inti 500 Ha, Kebun Sosial Masyarakat Desa Pangkalan Baru 500 Ha, dan Kebun Sosial 1.000 Ha.

"Tapi ternyata setelah diukur, arealnya tidak cukup. Sehingga dari beberapa tahap pembangunan, yang terbangun adalah seluas 1.650 Ha kebun untuk Kopsa-M sendiri. PTPN V tidak dapat kebun inti sama sekali seperti yang direncanakan di awal. Ada surat ninik mamak yang menyatakan areal tidak tersedia untuk kebun inti. Sehingga batal dibangun," ujarnya.

Baginya, hal ini jelas membantah tudingan menyesatkan yang menyebutkan PTPN V merampas tanah rakyat dan menjual kebun inti serta melakukan korupsi.

"Saya pastikan itu tidak benar. Wong sampai saat ini tanah dan asetnya sepenuhnya dikuasai oleh Kopsa-M. Tidak ada sejengkalpun kebun inti PTPN V di sana. Jadi tolonglah jangan membuat berita yang tidak sesuai fakta di berbagai media, apalagi sampai mempermainkan hukum," tegasnya.

Pakar hukum nasional ini turut menyoroti tiga perjanjian yang terbit dalam pembangunan Kopsa-M yakni perjanjian Nomor 7 tahun 2003 Nomor 18 tahun 2003 dan Nomor 2 tahun 2006, yang telah menjadi undang-undang yang berlaku bagi kedua belah pihak.

Ia menyebutkan terdapat hak dan kewajiban kedua belah pihak yang sangat jelas, dimana kewajiban PTPN V adalah menjadi off-taker pembangun kebun dan avalis penjamin di perbankan.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, ada pula kewajiban Kopsa-M untuk membayar cicilan atas biaya pembangunan kebun yang telah disepakati.

"Sekarang ini, Kopsa-M versi ketua Anthony Hamzah menolak itu semua dan menggugat PTPN V. Maka saat gugatan tersebut ditolak oleh hukum melalui pengadilan, apalagi sampai berkekuatan hukum tetap, maka, ikutilah perjanjian yang ada. Jangan putar balikkan fakta dengan melaporkan kami ke berbagai lembaga penegak hukum," tegur Sadino.

"Bayangkan, hasil penjualan produksi Kopsa-M dalam satu bulan mencapai lebih Rp 2 miliar, masa pembayaran cicilan hutang cuma Rp5 sampai Rp25 juta per bulan. Sisanya PTPN V selaku avalis yang terus menalangi ke perbankan. Luar biasa wanprestasinya," tuturnya.

Berbagai upaya diusahakan PTPN V untuk dapat mencari jalan tengah agar masalah ini tidak berlarut-larut.

Mulai dari melakukan perundingan, melakukan take over dari Bank Agro ke Bank Mandiri agar Kopsa-M memiliki dana untuk perbaikan areal, hingga pertemuan-pertemuan yang melibatkan pemerintah setempat.

"Bisa dibilang buntu. Apalagi sejak kepengurusan diambil alih Anthony Hamzah pada 2016. Dia bukan penduduk asli apalagi petani tempatan. Lalu dia juga tidak mau menandatangani berita acara pernyataan hutang (BAPH). Padahal dia tau kondisi kebun masih dalam status berhutang ke bank dengan PTPN V selaku avalis. Jangan main-mainlah dengan hukum kalau tidak mau terjerat hukum," tutup Sadino.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "PTPN V desak Kopsa M versi Anthony patuhi hukum pasca gugatan ditolak"

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas