Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapkan NIK, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Simak cara cek penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Siapkan NIK, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Simak cara cek penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji senilai Rp 1 juta.

Status penerima BSU dapat dicek secara online melalui laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, bisa juga dicek di website kemnaker.go.id.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan bsubsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 500 ribu per bulan.

Bantuan akan diberikan untuk dua bulan dalam satu kali pencairan, yakni sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Gajinya Akan Disetop

Baca juga: Tangis Kartini Pecah Saat Curhat Kepada Nadiem Makarim Soal Minimnya Gaji Guru Swasta

Diberitakan Tribunnews, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan realisasi sementara penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja/buruh.

Jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.

BERITA TERKAIT

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan,” kata Menaker, lewat keterangan Selasa (7/9/2021).

Menaker menyatakan, penyaluran BSU 2021 sendiri hingga saat ini sudah melewati tahap ketiga.

Jika dirinci, tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan cara berikut.

Panduan Cek Status Penerima Subsidi Gaji

Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU';

Baca juga: Subsidi Gaji Sudah Cair ke 3,2 Juta Pekerja, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Panduan Cek Penerima Subsidi Gaji di bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id, Siapkan NIK

- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan Tanggal lahir;

- Ceklis 'Saya bukan robot';

- Klik 'Lanjutkan';

Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.

Cek Lewat WhatsApp

Berikut cara cek penerima BSU melalui WhatsApp, dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link ini;

- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

1. Informasi Kepesertaan;

2. Informasi Klaim;

3. Informasi Kanal Layanan;

4. E-Form Pengaduan;

5. Informasi Calon Penerima BSU 2021:

- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;

- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;

- Balas pesan dengan ketik Ya;

- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Cek BSU di Website Kemnaker

- Kunjungi laman kemnaker.go.id;

- Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Selanjutnya, login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun penyaluran BSU pada tahun 2021 ini berbeda dari tahun lalu.

Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2020 dan Tahun 2021

Berikut ini perbedaan skema penyaluran BSU pekerja, dikutip dari Instagram @kemnaker:

Tahun 2020

1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;

2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.

Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;

4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Tahun 2021

1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;

2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);

b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;

4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

(Tribunnews.com/Yurika/Larasati Dyah Utami)

Berita lain terkait Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas