Apa Itu Afirmasi PPPK? Ini Penjelasan dan Kebijakannya
Berikut adalah penjelasan mengenai afirmasi PPPK 2021 dan kebijakannya. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
d. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; dan
e. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%.
Penambahan nilai diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.
Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas kompetensi teknis pelamar.
Baca juga: Begini Cara Cek Nilai Peserta Seleksi PPPK 2021 secara Mandiri
Seleksi Kompetensi
Untuk diketahui, seleksi kompetensi PPPK Guru dibagi menjadi tiga tahap, yaitu Seleksi Kompetansi tahap I, Seleksi Kompetensi tahap II, dan Seleksi Kompetensi tahap III.
Ketentuan terkait jadwal seleksi kompetensi PPPK ini disebutkan dalam surat Nomor: 4661/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Ujian seleksi PPPK Guru Tahap 1 sudah dimulai pada Senin (13/9/2021) dan berlangsung hingga Jumat (17/9/2021) hari ini.
Adapun Seleksi Kompetensi II berlangsung pada 26-30 Oktober 2021 dan Seleksi Kompetensi III dilaksanakan pada 2 s.d. 6 Desember 2021.
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat diberikan kesempatan untuk kembali mengikuti tes pada Seleksi Kompetensi II.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.